TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia meyakini dua perempuan yang terkait dengan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menyadari telah mengoleskan racun ke tubuh korbannya, Kim Jong-nam.
"Kami menepis kemungkinan mereka mengira serangan itu hanyalah lelucon atau mereka mengira sedang syuting acara televisi," kata Kepala Polisi Diraja Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar dalam konferensi pers di Bukit Aman, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 22 Februari 2017.
Rekaman video keamanan memperlihatkan Jong-nam disergap dua perempuan di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari 2017. Ia sempat dirawat di klinik bandara sebelum tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca: Belajar dari Kasus Kematian Kim Jong-nam, Ini Kisah Racunnya
Kemarin, masa penahanan dua perempuan tersebut, Siti Aisyah, warga Serang, dan Doan Thi Huong, asal Vietnam, telah diperpanjang selama tujuh hari kemarin. Keluarga Siti dan Doan meyakini keduanya tidak bersalah. Ibu Siti mengatakan anaknya mengira sedang rekaman sebuah reality show.
Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia juga membantah tuduhan penggunaan racun dalam pembunuhan tersebut. Mereka mengimbau aparat membebaskan tiga orang yang ditahan, yakni Siti, Doan, dan seorang warga Malaysia, Muhammad Farid bin Jalaluddin. Menurut rilis Kedubes Korea Utara, kedua perempuan ini masih tetap hidup setelah insiden itu. “Artinya, cairan yang mereka usap bukanlah racun dan ada penyebab lain kematian almarhum," kata juru bicara kedutaan dalam pernyataannya, Rabu, 22 Februari 2017.
Khalid mengatakan kedua perempuan itu terampil menangani racun dan sering berlatih. “Kami sangat yakin mereka merencanakannya dan terlatih. Ini bukan seperti syuting film,” katanya.
Lihat: Detik-detik Pembunuhan Kim Jong Nam Terekam CCTV
“Fakta bahwa penyidik meminta perpanjangan penahanan selama tujuh hari menunjukkan bahwa belum cukup bukti untuk melakukan penuntutan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal Songell. Namun ia menegaskan Indonesia menghargai proses hukum di Malaysia.
Menurut Iqbal, saat ini, Kementerian Luar Negeri masih terus berusaha mendapatkan akses konsuler yang belum diberikan. Adapun saat ditanya soal kemungkinan memberikan akses konsuler kepada Siti, Khalid menyatakan akan mempertimbangkan hal itu selama masa perpanjangan penahanan.
THE STAR | ISTMAN MP | YON DEMA | GHOIDA RAHMAH | REZKI ALVIONITASARI | MASRUR (MALAYSIA) | NATALIA SANTI