Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Tahan Jasad Kim Jong-nam, Korut Ancam ke Pengadilan

image-gnews
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol (C) meninggalkan kamar mayat di Rumah Sakit Umum Kuala Lumpur, lokasi otopsi tubuh Kim Jong Nam, di Malaysia, 15 Februari 2017. Kim Jong Nam tewas dalam perjalanan ke RS setelah tiba-tiba mengeluh sakit di bandara. REUTERS/Edgar Su
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol (C) meninggalkan kamar mayat di Rumah Sakit Umum Kuala Lumpur, lokasi otopsi tubuh Kim Jong Nam, di Malaysia, 15 Februari 2017. Kim Jong Nam tewas dalam perjalanan ke RS setelah tiba-tiba mengeluh sakit di bandara. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur menuding pemeritah Malaysia sengaja menahan jasad Kim Jong-nam.

Sampai saat ini, Malaysia menolak menyerahkan jasad dan temuan dari pasca-mortem kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu kepada pemerintah Korea Utara, dengan alasan belum ada contoh DNA keluarga untuk mengidentifikasi jenazah.

Baca: Korea Utara Tolak Hasil Otopsi Jasad Kim Jong-nam

Padahal pemeriksaan pasca-mortem telah diselesaikan sejak Selasa lalu.

Atas perlakuan tersebut, Duta Besar Korea Utara Kang Chol seperti dikutip Channel Newsasia, Sabtu 18 Februari 2017, mengancam akan mengadukan sikap Malaysia kepada pengadilan internasional.

“Sikap tersebut sangat menunjukkan bahwa pihak Malaysia sedang mencoba untuk menyembunyikan sesuatu dan mengecoh kami. Mereka sedang berkolusi dengan kekuatan musuh yang sudah hampir putus asa terhadap kami,” kata Chol.

Chol bahkan menuding Malaysia tengah mencoba mencederai citra Korea Utara dengan mempolitisasi insiden tersebut. “Kami akan menuntut berkas ini ke Mahkamah Internasional," kata Chol.

Sebelumnya, pihak Keduataan Besar Korut telah mengutus perwakilannya bertemu dengan petinggi kepolisian polisi Malaysia kemarin.

Mereka meminta agar kepolisian segera menyerahkan jasad Kim Jong-nam dengan dalih yang bersangkutan adalah pemegang paspor Korea Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun permintaan itu ditolak kepolisian Malaysia. Kepala Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar menegaskan Korea Utara harus mematuhi hukum negara itu.

“Malaysia memiliki aturan sendiri. Siapapun di dalamnya, termasuk Korea Utara harus patuh,” ujar Khalid.

Chol juga ia tidak berhasil mendapatkan jasad dan pemeriksaan pos mortem Kim Jong-nam setelah berusaha masuk ke Institut Nasional Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Kuala Lumpur, tempat jenazah disemayamkan.

Sementara, kepolisian menduga kematian Kim Jong-nam pada Senin lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 itu merupakan pembunuhan.

Chol juga menuduh Korea Selatan tengah bermain dalam upaya pencemaran nama baik citra Republik Demokrasi Rakyat Korea (DPRK) lewat peristiwa tersebut.

Chol semakin yakin Malaysia terlibat untuk mengalihkan perhatian dari skandal kepresidenan Korea Selatan untuk menyelamatkan rezim Presiden Park Geun-hye.

CHANNEL NEWS ASIA | LARISSA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

10 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

14 jam lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

16 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

16 jam lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

1 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.