TEMPO.CO, Kuala Lumpur — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia mengatakan belum dapat mendampingi salah satu tersangka pembunuh Kim Jong-nam, abang tiri penguasa Korea Utara, dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin, kepada Tempo, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca: Wapres JK: Siti Aisyah Diajak Ikut Reality Show, Ternyata...
"Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan belum mengizinkan KBRI untuk bertemu dan mendampingi SA karena masih dalam penyelidikan polisi," kata Andreno.
Ini merupakan jawaban atas nota diplomatik yang dikirim KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses konsuler pendampingan kepada saudari SA.
Sesuai dengan undang-undang Malaysia, penahanan untuk penyidikan dilakukan selama tujuh hari dan bisa diperpanjang apabila diperlukan.
Andreno menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah, meskipun yang bersangkutan tidak sedang bekerja di Malaysia.
"Memang dari data KBRI, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai WNI yang sedang bekerja di Malaysia. Tapi kami tetap menyiapkan pendampingan hukum,” ujar Andreno.
Karena belum bisa bertemu Siti Aisyah, Andreno menjelaskan pihaknya belum menentukan pengacara yang akan mendampingi wanita kelahiran Serang tersebut.
"Setelah kami mendapat akses untuk bertemu SA, kami segera menunjuk pengacara.”
Siti Aisyah, 25 tahun, ditangkap kepolisian Malaysia pada Kamis lalu bersama kekasihnya Muhammad Farid atas tuduhan turut terlibat dalam pembunuhan dramatis abang tiri Kim Jon-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin lalu.
Selain dia, polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong, 29 tahun, perempuan dengan paspor Vietnam.
Kim Jong-nam, 45 tahun, tewas setelah dua perempuan mendekatinya dan menyemprotkan cairan yang diduga racun. Intelijen Korea Selatan menduga pembunuhan ini didalangi oleh intelijen Korea Utara atas perintah Kim Jong-un.
MASRUR (KUALA LUMPUR)