TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pemerintah Korea Utara menyatakan akan menolak hasil pemeriksaan post mortem terhadap jasad Kim Jong-nam, yang dilakukan pemerintah Malaysia, tempat kakak tiri Kim Jong-un itu tewas dibunuh. Namun, Korea Utara tetap meminta Malaysia untuk segera menyerahkan jasadnya.
“Pihak Malaysia melakukan autopsi tanpa izin dan kesaksian dari pihak kami. Kami akan menolak apa pun hasil dari pemeriksaan post mortem yang lakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran kami,” ujar Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol saat berada mendatangi rumah sakit, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca: Dengan Toa, Korsel Sampaikan Kematian Kim Jong-nam ke Korut
Kim Jong-nam tewas dibunuh di Kuala Lumpur pada Senin lalu. Saat ini, autopsi jenazah sedang dilakukan di sebuah rumah sakit yang terletak di pusat ibu kota Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia enggan berkomentar atas pernyataan Duta Besar Korea Utara itu. Petinggi kepolisian di Malaysia menjelaskan pihak Korea Utara harus menaati ada serangkaian aturan Malaysia.
“Kami punya aturan di Malaysia. Setiap orang harus taat dan mengikuti aturan dan peraturan kami, termasuk Korea Utara,” kata Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar.
Baca: Demi Keselamatan, Makau Jaga Ketat Keluarga Kim Jong-nam
Kedutaan Korea Utara secara resmi meminta jasad Kim Jong-nam segera diserahkan. Sebelumnya, mereka juga telah mencoba membujuk pemerintah Malaysia untuk tidak melakukan autopsi.
Sedangkan kepolisian Malaysia mengatakan tidak akan melepaskan jasad Kim Jong-nam sampai menerima sampel DNA dari kerabatnya. Adapun Malaysia merupakan salah satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara.
CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS | LARISSA
Baca: Kemenlu Pastikan Paspor dan Identitas Siti Aisyah Asli