TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengkonfirmasi telah menerbitkan paspor bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia terduga pembunuh Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
"Paspor diterbitkan pada 17 November 2014," kata Benget Steven, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Jakarta Barat, saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Februari 2017.
Berita terkait:
Pembunuhan Kim Jong-nam, Pacar Siti Aishah Ditangkap
Pembunuhan Kim Jong-nam, WNI Asal Serang Ditangkap
Malaysia Tahan Wanita Vietnam Terduga Pembunuh Kim Jong-nam
Benget mengatakan paspor yang digunakan Siti, 25 tahun, selayaknya paspor pada umumnya dan kedaluwarsa pada 2019. Benget mengaku belum mengetahui kapan Siti meninggalkan Indonesia.
Dari keterangan pada paspor, Siti diketahui merupakan WNI yang lahir pada 11 Februari 1992. Dalam paspor itu, Siti dituliskan lahir di Serang. Meski begitu, Benget mengatakan Siti bukan warga Banten. "Siti sementara (yang kami tahu, tinggal) di Angke, Kecamatan Tambora (Jakarta Barat)," ujar Benget.
Benget mengatakan belum bisa memastikan tujuan kepergian Siti ke Malaysia, tapi ia menduga itu kunjungan biasa. "Jadi, kalau dilihat dari paspornya, sih, dia sebagai wisatawan. Pengunjung biasa," tutur Benget.
Nama Siti mencuat setelah diduga terlibat dalam kematian Kim Jong-nam. Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, saat akan berangkat ke Makau, Cina, pada Senin pagi, 13 Februari 2017.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, Kim Jong-nam bertemu dengan dua wanita sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Kepolisian Malaysia langsung menangkap dua wanita pemegang paspor Vietnam dan Siti Aisyah. Pacar Aisyah, warga Selangor, Malaysia, juga ditangkap. Belum diketahui motif pembunuhan Kim Jong-nam yang diduga diracun itu.
EGI ADYATAMA