TEMPO.CO, Singapura – Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura didakwa atas tuduhan membunuh majikannya yang berusia 78 tahun.
Seperti dilansir Straits Times pada Rabu, 15 Februari 2017, tenaga kerja wanita yang hanya disebut sebagai Minah, 37 tahun, dihadapkan ke pengadilan dua hari setelah majikannya, Tay Quee Lang, ditemukan tewas di flatnya di Tampines Street dengan leher tertusuk pisau.
Baca: TKW Indonesia Dilaporkan Membunuh Majikan di Singapura
Minah dituduh menyebabkan kematian Tay pada 13 Februari 2017 ketika suami korban tidak ada di rumah. Pembantu itu dilaporkan sebagai satu-satunya orang di flat pada saat kejadian yang berlangsung.
Polisi mengatakan mereka menerima panggilan sekitar pukul 14.10 waktu Singapura, dan menemukan mayat korban di rumah tersebut.
Sementara itu, Minah dilaporkan tenang ketika penerjemah membacakan tuduhan kepadanya.
Mengenakan baju garis-garis hitam-putih, Minah dilaporkan tanpa ekspresi ketika ia muncul di pengadilan. Dia diwakili oleh pengacara Nasser Ismail, yang ditunjuk oleh kedutaan Indonesia.
Dia diperintahkan menjalani pemeriksaan psikiatrik dan akan dihadapkan ke pengadilan yang sama sekali lagi pada 8 Maret 2017.
Jika terbukti bersalah, Minah menghadapi ancaman hukuman mati.
STRAITS TIMES | CHANNEL NEWSASIA | YON DEMA