TEMPO.CO, New York - Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump mengajukan kembali gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Pengadilan New York terhadap perusahaan media Daily Mail. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,99 triliun.
Laporan itu untuk menanggapi pemberitaan yang membuat malu dirinya oleh media Inggris tersebut beberapa waktu lalu. Melania diberitakan sebagai wanita penghibur pada 1990-an.
Baca juga:
Pose Melania Trump Tengah Makan Berlian, Bikin Netizen Murka
Seminggu Jadi Ibu Negara, Akun Twitter Melania Trump Sepi
Upaya hukum itu sebelumnya pernah diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Mail Media di Maryland. Tapi upaya Trump ditolak hakim karena tidak seharusnya diajukan di negara bagian tersebut dan kasus itu digugurkan pada pertengahan pekan lalu.
Gugatan itu kini diajukan di New York terhadap perusahaan yang berkantor pusat di kota tersebut.
Seperti dilansir USA Today pada 7 Februari 2017, laman Daily Mail bakal menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar US$ 150 juta atau sekitar Rp 1,99 triliun.
Gugatan terhadap Mail Media tersebut diajukan setelah media itu memberitakan informasi yang dianggap fitnah yang ditulis blogger bernama Webster Tarpley. Tarpley menyiarkan laporan yang mengatakan Ibu Negara Melanie Trump pernah bekerja sebagai wanita penghibur kelas atas sekitar medio 1990-an.
Tindakan hukum itu diajukan di Maryland setelah Tarpley dan Daily Mail menarik pemberitaan itu. Namun gugatan terhadap Tarpley tetap diteruskan dan sekarang masih bergulir di Maryland.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Trump terkait dengan gugatan tersebut.
THE HILL | USA TODAY | YON DEMA