TEMPO.CO, Teheran - Mahkamah Agung Iran menghukum terdakwa seorang wanita dengan cara membutakan satu matanya. Ini sebagai hukuman tambahan setelah ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Wanita ini dijatuhi hukuman berat setelah dinyatakan bersalah mencederai Sima dengan menyiram asam ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi di Kota Dehdasht, Iran, dua tahun lalu.
Baca juga:
Tanpa Persidangan, Iran Eksekusi Mati Pengajar di Belgia
Iran Eksekusi Mati Ahli Nuklir yang Diduga Mata-mata AS
Iran Eksekusi Mati 20 Sunni yang Dituding Teroris
"Hukuman membutakan satu mata, biaya atas utang darah (kompensasi), dan 7 tahun penjara sudah diputuskan pengadilan," kata hakim ketua, Majid Karami, seperti dilansir Independent, 4 April 2017.
Sejak Revolusi Iran 1979, hukum Syariah Iran mengizinkan hukuman pembalasan yang disebut qisas. Dalam hukum itu, korban dapat membalaskan cedera tubuh yang dialaminya akibat aksi kejahatan. Namun hukuman itu dapat ditolak jika korban atau keluarganya enggan melakukannya.
Adapun korban dan keluarganya akan diberi wewenang untuk menentukan, apakah mereka ingin hukuman itu dilaksanakan atau tidak.
Organisasi hak asasi di Iran dilaporkan sedang menegosiasikan dengan Sima dan keluarganya agar korban berbelas kasihan terhadap pelaku.
INDEPENDENT | REUTERS | YON DEMA