TEMPO.CO, Washington - Baru beberapa jam pemerintah Amerika Serikat mematuhi keputusan hakim federal yang menghentikan sementara perintah eksekutif terkait dengan larangan imigrasi, Presiden Donald Trump akhirnya melakukan perlawanan.
Seperti dilansir USA Today, Ahad, 5 Februari 2017, Trump melalui Kementerian Hukum Keamanan Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri secara resmi melakukan banding atas putusan hakim James Robart di Seattle, Washington.
Baca: Hakim Seattle Batalkan Larangan Muslim Trump Secara Nasional
“Putusan hakim itu buruk dan menggelikan,” ujar Trump, seperti dilansir USA Today.
Pada Sabtu malam kemarin waktu setempat, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson menyampaikan keberatan kepada pengadilan banding federal 9th Circuit Court of Appeals.
Pengacara Kementerian Hukum membela surat perintah eksekutif Trump sebagai upaya menjaga keamanan negara sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi dan Nasional. “Larangan ini untuk menjaga rakyat Amerika dari serangan teroris asing.”
Hakim Robart pada Jumat lalu memutuskan membekukan kebijakan Trump yang melarang masuknya masyarakat muslim dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim.
Pembekuan kebijakan imigrasi Trump tersebut berlaku efektif sejak 3 Februari 2017 waktu setempat.
Tujuh negara itu, yakni Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, dianggap berbahaya karena diduga menjadi lokasi koordinasi serta operasi kelompok teroris.
Keputusan itu diambil hakim Robart setelah mempertimbangkan tuntutan yang diajukan jaksa dari empat negara bagian, salah satunya Jaksa Agung Negara Bagian Washington Bob Ferguson.
Departemen Luar Negeri melaporkan, sedikitnya 60 ribu visa warga asing dicabut menyusul kebijakan itu.
Juru bicara urusan kekonsuleran Departemen Luar Negeri, Will Cocks, menyebutkan penolakan visa itu bersamaan dengan pelarangan masuknya pengungsi dari seluruh dunia ke Amerika selama 120 hari.
Dia mengakui munculnya keluhan selama pemberlakuan kebijakan itu.
USA TODAY | AP | SITA PLANASARI