TEMPO.CO, Washington — Kontroversi kebijakan larangan imigran muslim yang diteken Presiden Donald Trump terus memakan korban.
Seperti dilansir BNO News, Selasa, 31 Januari 2017, setelah memecat penjabat Jaksa Agung Sally Yates, Trump kembali memecat penjabat Kepala Imigrasi dan Bea-Cukai Amerika Serikat Daniel Ragsdale.
Baca: Lawan Kebijakan Imigrannya, Trump Pecat Penjabat Jaksa Agung
Sebagai gantinya, Trump menunjuk Thomas D. Homan untuk menduduki posisi yang ditinggalkan Ragsdale.
Belum diketahui motif pemecatan ini karena Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly yang membawahi Bidang Imigrasi dan Bea-Cukai, tidak menjelaskan alasannya.
Diduga Ragsdale didepak karena tidak sejalan dengan kebijakan Trump yang melarang pengungsi dan imigran dari tujuh negara muslim masuk ke Amerika.
Bagian Imigrasi dan Bea-Cukai merupakan garda pertama yang menjalankan perintah larangan masuk bagi imigran muslim di bandara Amerika.
Sejumlah laporan media menyebut para petugas Imigrasi dan Bea-Cukai Amerikat menahan para imigran di bandara sejak akhir pekan lalu hingga belasan dan puluhan jam tanpa makanan, bahkan termasuk anak-anak.
Hanya beberapa jam sebelumnya, Trump memecat penjabat Jaksa Agung Sally Yates yang menolak mendukung kebijakannya di pengadilan.
Kebijakan Trump menghadapi perlawanan di pengadilan.
Lima hakim federal telah memerintahkan pejabat publik khususnya di bandara untuk mengabaikan larangan Trump.
Washington pun menjadi negara bagian pertama Amerika yang menggugat larangan ini ke pengadilan federal.
BNO NEWS | CBS | SITA PLANASARI AQUADINI