TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat penjabat Jaksa Agung Sally Yates.
Seperti dilaporkan CBS News, Selasa, 31 Januari 2017, pemecatan ini menyusul perintah Yates agar pengacara Kementerian Hukum Amerika tidak membela gugatan terhadap larangan masuk bagi pengungsi dan imigran dari tujuh negara muslim di pengadilan.
Baca: Negara Bagian Washington Gugat Kebijakan Imigran Trump
“Penjabat Jaksa Agung Sally Yates telah mengkhianati Kementerian Hukum dengan menolak melindungi warga negara Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih pada Senin malam waktu setempat.
Trump, menurut Gedung Putih, kemudian menunjuk Dana Boente, Jaksa untuk Distrik Timur Virginia, sebagai Penjabat Jaksa Agung yang baru.
“Boente akan menjabat hingga Senator Jeff Sessions dikukuhkan sebagai Jaksa Agung oleh Senat.”
Boente dalam pernyataan resmi menyatakan merasa terhormat untuk melayani Presiden Trump hingga Sessions dikukuhkan.
“Saya akan membela dan memastikan bangsa dan negara dilindungi oleh hukum.”
Yates adalah jaksa karier selama 30 tahun yang ditunjuk Obama untuk menggantikan posisi Jaksa Agung yang lowong.
Dalam surat kepada Kementerian Hukum yang ia pimpin, bekas Jaksa Agung Georgia ini menegaskan larangan Trump tidak sesuai aturan hukum dan menolak membelanya di pengadilan, “Hingga saya yakin bahwa aturan ini memang layak dibela.”
Pengumuman ini merupakan bagian dari perlawanan pejabat dan publik Amerika terhadap kebijakan imigran Trump yang kontroversial.
Lima pengadilan federal telah memerintahkan pejabat publik khususnya di bandara untuk mengabaikan larangan Trump.
Washington pun menjadi negara bagian pertama Amerika yang menggugat larangan ini ke pengadilan federal.
CBS NEWS | BUZZFEED | SITA PLANASARI AQUADINI