TEMPO.CO, Seattle - Washington menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menggugat kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang pengungsi dan imigran dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke negara itu.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa, 31 Januari 2017, jaksa agung Washington Bob Ferguson menyebut kebijakan Trump ilegal dan inkonstitusional.
Gugatan ini diharapkan dapat menghentikan kebijakan yang baru diteken pada Jumat pekan lalu itu.
Baca: Obama Tolak Kebijakan Trump yang Larang imigran Masuk AS
“Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum, bahkan presiden sekalipun,” kata Ferguson dalam konferensi pers pada Senin, waktu setempat. “Dan di ruang sidang, bukan suara terkeras yang menang, melainkan konstitusi.”
Gugatan Ferguson ke pengadilan federal di Seattle ini menargetkan Trump, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan pejabat tinggi lainnya.
Ia menuntut pengadilan membatalkan kebijakan Trump karena “memisahkan keluarga serta bertentangan dengan nilai dasar Negara Bagian Washington yang terbuka bagi imigran dan pengungsi”.
"Jika gugatan ini diterima, kebijakan presiden dapat dibatalkan secara nasional,” Ferguson berharap.
Gubernur Washington Jay Inslee menyatakan baru kali ini sistem politik keseimbangan Amerika Serikat menjadi sangat penting.
“Hingga Kongres bertindak untuk menghentikan aturan yang menyakiti warga tak berdosa, pemerintah negara bagian akan melindungi warganya,” ujar Inslee dalam jumpa pers itu. "Kebijakan ini sangat tidak Amerika, salah dan harus dilawan.”
Ferguson bersama 16 jaksa agung dari negara bagian lain sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bersama pada Ahad lalu yang menyebut kebijakan Trump sebagai “tidak Amerika dan ilegal”.
Ribuan warga Amerika turun ke jalan dan bandara di kota-kota besar, termasuk 3.000 demonstran di Bandar Udara Seattle-Tacoma. Mereka menentang kebijakan Trump yang dinilai diskriminatif ini.
Bahkan ratusan pengacara bekerja di semua bandara di Amerika secara pro bono atau gratis untuk membantu imigran dan mereka yang terdampak kebijakan itu.
Sejumlah perusahaan yang bermarkas di negara bagian Washington, seperti Amazon dan Expedia, turut menggugat kebijakan Trump.
Mereka menyebut kebijakan ini sangat berdampak bagi karyawan dan operasional perusahaan.
AP | YAHOO NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI