TEMPO.CO, Warsawa - Pemerintah Polandia dan Lithuania menegaskan tidak akan mengizinkan Amerika Serikat mendirikan penjara rahasia di tanah mereka jika Presiden Amerika Donald Trump mengaktifkan kembali program lama CIA membuat penjara rahasia dan menginterogasi dengan cara keji tersangka terorisme (waterboarding) di luar negeri.
Kedua negara Eropa Timur tersebut adalah sekutu dekat Amerika dan pernah digunakan sebagai penjara rahasia CIA selama perang melawan terorisme. Penjara yang dijuluki black site digunakan selama perang melawan terorisme oleh Presiden George W. Bush pasca-serangan 11 September 2001 di New York.
Baca juga:
Ribuan Warga Amerika Berdonasi untuk Masjid Texas yang Terbakar
Hakim AS Kabulkan Izin Tinggal Sementara Imigran Muslim
AS Larang Warganya Masuk, Iran Membalas
"Tidak ada usulan untuk itu dan tidak ada ruang (untuk pembicaraan)," ucap Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo pada Kamis, 26 Januari 2017, ketika ditanyai, apakah pemerintahnya akan setuju membuat penjara tersebut. "Jawaban saya adalah tidak."
Penegasan serupa dilontarkan Menteri Luar Negeri Lithuania Linas Linkevicius, yang mengatakan negaranya siap bekerja sama dengan Amerika pada semua isu-isu strategis, tapi dengan syarat hak asasi manusia harus dilindungi.
"Menyiksa orang tidak mungkin sesuai dengan hukum internasional, kode etik. Bukan hanya secara hukum, tapi juga secara moral," ujar Linkevicius.
"Saya tidak percaya setiap negara beradab harus menerapkan metode ini. Ini bukan hanya pandangan pribadi saya. Itu posisi negara saya."
Lithuania sebelumnya menghadapi dua tuntutan hukum di Pengadilan HAM Eropa (ECHR) setelah diduga memiliki penjara yang menggunakan metode keji dalam menginterogasi tahanannya.
Sebuah penyelidikan parlemen di Lithuania pada 2010 menemukan bahwa lembaga keamanan negara itu membantu CIA membangun tempat yang cocok untuk penahanan di sebuah gedung di Vilnius, meskipun tidak ada bukti fasilitas ini digunakan untuk menahan tersangka terorisme.
ECHR menyatakan CIA telah menjalankan penjara rahasia di hutan Polandia utara itu dengan kode nama "Quartz". Ini pertama kalinya sebuah pengadilan di Eropa menyatakan CIA mengoperasikan penjara rahasia di benua itu.
Undang-undang Polandia menyatakan tidak ada yang bisa disiksa, diperlakukan secara kejam, diperlakukan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.
NEWS.COM.AU | REUTERS | YON DEMA