TEMPO.CO, Jakarta - Hakim federal Amerika Serikat di Brooklyn mengabulkan sementara permohonan izin tinggal untuk para imigran muslim pemilik visa valid, yang sempat tertahan di Bandara Internasional John F. Kennedy, New York.
Pemerintah Amerika di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump sebelumnya mengeluarkan keputusan presiden atau executive order, yang melarang pengungsi Suriah dan warga negara dari tujuh negara muslim dunia memasuki wilayah Amerika.
Setidaknya 200 orang tertahan di area transit bandara sejak kemarin. Namun jumlah pasti itu belum dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemerintah.
Sebanyak 12 pengungsi juga tertahan di bandara selama berjam-jam karena tidak bisa memasuki kawasan Amerika, seusai perintah Trump yang resmi ditandatangani, pada Jumat lalu.
Namun, dua orang di antaranya telah diizinkan masuk setelah banyaknya desakan protes dari ratusan massa yang berkumpul dan berunjuk rasa di area bandara membela para pengungsi dan imigran muslim.
Salah satu pengungsi yang dibebaskan pada Sabtu lalu adalah pria berkebangsaan Irak bernama Hameed Jhalid Darweesh, 53 tahun.
“Saya menderita pindah ke sini, saya ingin mendapatkan keluarga di sini, dan saya tidak bisa kembali lagi,” kata dia, seperti dilansir dari Fox News, Minggu, 29 Januari 2017.
Hameed yang merupakan seorang penerjemah militer di Irak dihentikan perjalanannya ketika tiba di Amerika bersama istri dan ketiga anaknya.
“Larangan travel untuk muslim ini sungguh menggelikan,” ujar seorang pejabat departemen dalam negeri Amerika. Setidaknya ratusan orang hingga hari ini dihentikan perjalanannya ketika sampai dan melintas penerbangannya di Amerika.
FOX NEWS | GHOIDA RAHMAH