TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, hari ini, 25 Januari 2017, dijadwalkan akan menandatangani sejumlah keputusan presiden terkait dengan larangan masuk pengungsi dan pemblokiran visa untuk enam negara di Timur Tengah dan Afrika.
Menurut sejumlah sumber di Kongres, Trump akan menandatangani keputusan terkait dengan larangan masuk pengungsi dari Suriah serta enam negara Timur Tengah dan Afrika, yakni Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Para pengungsi untuk sementara waktu tidak akan diberikan akses masuk ke Amerika.
Baca juga:
10 Janji Donald Trump yang Ditepati dalam Tempo 48 Jam
Perkenalkan, 'Kapten' CIA yang Baru
Trump juga akan menandatangani keputusan pemblokiran visa untuk keenam negara Timur Tengah dan Afrika itu. Kementerian Luar Negeri akan diperintahkan menghentikan penerbitan visa kepada mereka.
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri akan memperketat proses pemeriksaan masuknya warga dari semua negara ke Amerika. Semua lembaga juga sedang menyelesaikan sistem identifikasi biometrik bagi warga non-Amerika yang masuk dan tinggal di sana.
Trump bersama calon jaksa agung, Jeff Session, saat ini sebagai senator, telah sepakat berfokus pada pengetatan masuk bagi warga asing yang datang sebagai pengungsi, di mana kehadiran mereka dianggap sebagai ancaman bagi negara itu.
Dalam kampanye pemilihan presiden, Trump telah mengajukan ide untuk sementara waktu melarang muslim masuk ke Amerika Serikat demi melindungi warganya dari serangan teror berkedok agama.
Trump juga berjanji akan membangun tembok di perbatasan Amerika-Meksiko untuk mencegah masuknya imigran asing. Selain itu, dia akan mendeportasi para imigran tak berdokumen resmi yang saat ini tinggal di Amerika.
REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA