TEMPO.CO, Denpasar – Pengadilan Bali mulai menyidangkan kasus kepemilikan narkoba oleh seorang bekas wartawan perang asal Inggris dan seorang pria Australia.
Seperti dilansir laman Sydney Morning Herald, Jumat, 20 Januari 2017, David Fox, mantan jurnalis Reuters; dan Giuseppe Serafino, pemilik bar, ditangkap di Bali pada 8 Oktober lalu.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti atas kepemilikan narkoba, membawa, serta menggunakannya. Atau hukuman 4 tahun penjara jika terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
Polisi menyita 10,09 gram hasish yang dibuat dari tanaman ganja, dari pakaian dan kediaman Fox di Sanur dalam sebuah razia.
Pengacara Fox, Haposan Sihombing, kepada Australian Associated Press, Kamis, mengatakan tim pembela akan membuktikan bahwa kliennya adalah pecandu.
“Ia menyaksikan kekejaman perang sehingga setiap malam kesulitan tidur. Fox pun menggunakan narkoba untuk menenangkan dirinya.”
Fox, 55 tahun, bekerja untuk Reuters selama 20 tahun sebagai jurnalis perang yang meliputi wilayah Irak, Afganistan, dan Rwanda.
Adapun dalam pengadilan terpisah, hakim mendengar kesaksian Serafino, 48 tahun, yang telah tinggal di Bali sejak 2011. Ia mengaku menggunakan hasish sebagai pengobatan untuk mengatasi nyeri pada punggung.
“Rasa sakit ini ditimbulkan karena ada batu di ginjalnya. Hasish juga ia gunakan untuk meningkatkan selera makan,” demikian menurut dokumen pengadilan.
SYDNEY MORNING HERALD | BBC | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca juga:
Di Hari Terakhirnya, Obama Sisakan 41 Tahanan di Guantanamo
Ayah Angelina Jolie: Lincoln Pun ‘Tersenyum’ Sambut Trump