TEMPO.CO, Ankara — Polisi Turki yang membunuh Duta Besar Rusia untuk Turki bulan lalu, dan kemudian tewas ditembak pasukan keamanan, dikebumikan di sebuah makam tidak bernisan.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu, Selasa, 17 Januari 2017, pemakaman Mevlüt Mert Altnta, 22 tahun, dilakukan di sebuah kuburan di ibu kota Turki, Ankara, pada 13 Januari lalu.
Baca juga: Penembak Dubes Rusia Tewas Ditembak Aparat Turki
Keputusan ini diambil setelah keluarga Altintas, menolak mengambil jasadnya hingga waktu yang telah ditentukan.
Pihak kantor forensik yang menyimpan jasad Altintas pun menyerahkanya ke pihak pemerintah kota pada pekan lalu.
Serangan terhadap Dubes Andrei Gennadyevich Karlov terjadi pada 19 Desember 2016 saat ia memberikan sambutan untuk meresmikan pameran foto lanskap Rusia di sebuah gedung pusat kebudayaan.
Simak pula: Dubes Dibunuh di Turki, Putin: Kami Harus Tahu Dalangnya
Altintas berhasil menyusup masuk kemudian berdiri di belakang sang dubes. Ia sempat mendengarkan pidato Karlov dengan penuh perhatian.
Ia kemudian mengeluarkan pistol dan melepaskan empat tembakan ke punggung Karlov dan tembakan kelima yang membuat sang dubes ambruk.
Setelah melakukan kasinya, Altintas meneriakkan "Allahu Akbar" dan "Jangan lupa Aleppo" saat dia mengokang pistolnya di sekitar pusat kebudayaan itu.
Hingga kini tim Turki dan Rusia masih bekerja sama untuk menyelidiki pembunuhan itu.
Tidak ada militan atau kelompok ekstremis yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu.
Lihat pula: Begini Sosok Dubes Rusia untuk Turki yang Tewas Ditembak
Pemerintah Turki menuding Altintas berkaitan dengan dengan kelompok pimpinan Fethullah Gulen--ulama Turki yang tinggal di Amerika Serikat yang dituding sebagai otak di balik kudeta gagal pada 15 Juli 2016. Namun pernyataan ini belum didukung Rusia.
Jalan di mana kedutaan Rusia berlokasi di Ankara kini dinamakan Jalan Andrei Karlov untuk menghormati mendiang duta besar dalam sebuah upacara pada 10 Januari 2016.
ANADOLU | HURRIYET | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca juga:
Beda Pendapat Mahfud dan Maruf soal Fatwa MUI
Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini