TEMPO.CO, Pennsylvania - Seorang pria homoseksual asal Amerika Serikat, akhirnya diijinkan untuk menikahi pasangannya yang merupakan puteranya selama kurang lebih 46 tahun terakhir.
Nino Esposito, 79, secara hukum telah mengadopsi Roland 'Drew' Bosee, 69 tahun, mulai mengajukan permohonan pernikahan sejak 2012. Namun pada tahun itu AS belum melegalkan pernikahan sesama jenis.
Lalu setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan, pasangan itu terkendala masalah administrasi, dimana Roland masih merupakan status anak jadi tidak diijinkan oleh pengadilan pada 2015.
Dan kini, masa yang dinanti-nanti keduanya akhirnya tiba, setelah Pengadilan Pennsylvania memutuskan bahwa mereka dapat menikah, meskipun berstatus adopsi.
Sesungguhnya, adopsi Nino terhadap Roland, hanyalah sebuah formalitas agar ia dapat tinggal bersama menyusul belum adanya legalitas terhadap pernikahan sejenis.
Sebelum pernikahan sesama jenis disahkan, adalah hal yang biasa bagi pasangan untuk 'mengadopsi' satu sama lain sehingga mereka bisa memiliki beberapa perlindungan di bawah hukum, misalnya terkait hal-hal seperti warisan.
Dan meskipun pernikahan sesama jenis resmi menjadi hukum di seluruh 50 negara bagian AS pada tahun 2015, Nino dan Roland diberitahu mereka tidak bisa menikah karena mereka secara hukum adalah ayah dan anak. Pasangan tersebut kemudian mengajukan banding.
Hasilnya pada Rabu, 21 Desember 2016, Hakim Susan Peikes Gantman, ketua panel hakim Superior Court, mengatakan: 'hukum Pennsylvania mengenai pernikahan sesama jenis [telah] berubah; pasangan sesama jenis di Commonwealth ini sekarang dapat melaksanakan hak dasar mereka untuk menikah.
Nino dan Roland mengatakan mereka 'lega', dan berterima kasih atas 'hadiah Natal terindah'.
METRO.UK |YON DEMA