TEMPO.CO, Seoul - Parlemen Korea Selatan secara resmi memakzulkan Presiden Park Geun-hye atas skandal korupsi pada Jumat, 9 Desember 2016. Pemakzulan itu didukung 234 anggota parlemen dan 56 menentangnya. Tujuh orang didiskualifikasi, dua anggota abstain, dan satu anggota tidak berpartisipasi.
Dengan begitu, hasil rapat parlemen yang memakzulkan Presiden Park akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Park akan diberhentikan atau tidak dari jabatannya.
Baca:
Paus Fransiskus: Baca Berita Hoax Ibarat Makan Kotoran
Heboh! Petisi Tolak Trump Jadi Presiden Capai Angka 4,7 Juta
Seperti yang dilansir Reuters pada 9 Desember 2016, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan mengambil alih jabatan Park sampai pengadilan memberikan putusan, sebuah proses yang bisa memakan waktu hingga 180 hari.
Partai oposisi sejak pekan lalu telah mengusulkan gerakan pemakzulan tersebut kepada parlemen. Partai itu mengatakan Park melanggar konstitusi dan undang-undang dengan membiarkan sahabatnya, Choi Soon-sil, mempengaruhi kebijakannya dengan mencampuri urusan negara untuk kepentingan pribadi.
Dan jika pemakzulan disetujui MK, Presiden Park tidak akan lagi menerima layanan yang seharusnya didapat mantan presiden, termasuk uang pensiun, sekretaris, sopir, dan biaya medis. Namun ia tetap dapat menerima perlindungan keamanan.
Park Geun-hye, 64 tahun, berada di bawah tekanan kuat untuk mengundurkan diri segera. Masyarakat turun ke jalan setiap Sabtu menyerukan penggulingannya.
Dia dituduh berkolusi dengan temannya untuk menekan pemilik perusahaan besar menyumbangkan uang kepada dua yayasan nonprofit. Presiden Park membantah melakukan kesalahan itu tapi meminta maaf atas kecerobohan dalam berhubungan dengan Choi Soon-sil.
KOREA TIMES | REUTERS | YON DEMA