TEMPO.CO, Teheran - Sedikitnya 12 orang dipenjarakan di Iran baru-baru ini atas tuduhan mengunggah foto yang tidak islami di media sosial, termasuk Instagram.
Hukuman itu merupakan bagian dari program pemerintah yang disebut Spider II yang bertujuan menindak segala bentuk pelanggaran pada aktivitas di dunia maya yang dianggap tidak pantas.
Seperti dilansir Independent pada 8 Desember 2016, 12 orang itu mendapat hukuman kurungan, mulai 5 bulan sampai 6 tahun, terkait dengan gambar mereka yang disebar secara online di Instagram.
Baca:
PBB: 2016, Tahun Bencana HAM dan Bangkitnya Fasisme
Bermata Sipit, Sistem Paspor Online Selandia Baru Menolaknya
Paus Fransiskus: Baca Berita Hoax Ibarat Makan Kotoran
Para terpidana tersebut terdiri atas delapan perempuan dan empat laki-laki yang identitasnya masih dirahasiakan, tapi diduga berprofesi sebagai model. Mereka dijatuhi hukuman di Shiraz, Iran barat daya, tempat 12 orang itu dilarang meninggalkan negaranya selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman yang sekarang.
Instagram sangat populer di Iran karena tidak seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. Media sosial berbagi foto itu tidak benar-benar diblokir pemerintah. Namun Instagram juga menjadi target utama dari program Spider II. Sejak program itu diluncurkan pada Maret tahun ini, lebih dari 170 orang telah ditangkap.
Pada November lalu, tujuh modeling agency bahkan ditutup pemerintah karena dianggap sangat berbahaya bagi perkembangan moral bangsa setelah didapati mengunggah gambar yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Selain itu, beberapa model ditahan tidak lama setelahnya, termasuk model terkenal Iran, Elham Arab. Lainnya termasuk bintang film kenamaan Iran, pasangan artis Hamid Fadaei dan Elnaz Golrokh, yang telah melarikan diri ke Dubai. Iran mulai memberlakukan hukum Islam yang ketat pascarevolusi pada 1979.
INDEPENDENT | MASHABLE | YON DEMA