TEMPO.CO, Amsterdam - Parlemen Belanda memutuskan untuk melarang pemakaian cadar atau burkak di beberapa tempat umum. Pelarangan yang mendapat dukungan suara mayoritas dari 150 anggota dewan itu akan berlaku di dalam transportasi umum, di gedung-gedung pemerintah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Seperti yang dilansir Al Jazeera, Selasa, 1 Desember 2016, pembatasan itu disetujui 132 anggota parlemen, termasuk partai koalisi Liberal-Buruh yang mendukung Perdana Menteri Mark Rutte. Namun pelarangan itu baru akan disahkan menjadi undang-undang jika mendapat persetujuan dari Senat Belanda.
Tidak banyak wanita muslim yang berdiam di Belanda yang mengenakan pakaian tradisional Timur Tengah hingga menutupi seluruh tubuh tersebut. Namun Pemerintah Negeri Kincir Angin tetap akan melarang penggunaan pakaian tersebut sebagaimana aturan di Prancis dan Belgia.
Menteri Dalam Negeri Ronald Plasterk dari Partai Buruh berhaluan kiri mengakui rakyat di negara yang bebas seperti Belanda harus diizinkan tampil di tempat umum meski wajah mereka ditutup jika mereka ingin melakukannya. Namun, di gedung pemerintah, sekolah dan rumah sakit, orang-orang harus diperbolehkan melihat wajah orang lain.
Pemimpin sayap kanan dari Partai For Freedom, Geert Wilders, menggambarkan larangan itu sebagai langkah yang tepat. Wilders mengaku siap melarang sepenuhnya pemakaian burkak jika partainya menang pemilu Maret ini. Denda maksimum pelanggaran hukum-yang melibatkan topeng ski dan helm tertutup penuh-adalah 405 euro atau sekitar Rp 5,8 juta.
AL JAZEERA | YON DEMA
Baca Pula
Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara
Hoax: Kabar Diskon Hotel untuk Tamu Massa Aksi 212