TEMPO.CO, Tel Aviv - Seorang imam masjid di Israel didenda setelah mengumandangkan azan untuk memanggil orang shalat subuh dengan menggunakan pengeras suara.
Pemerintah kota Lod, yang terletak 15 kilometer di tenggara Tel Aviv menjatuhkan denda pada imam warga Palestina itu setelah dia didakwa mengumandangkan azan subuh menggunakan pengeras suara.
Baca:
Memprovokasi Massa, Ulama Pakistan Ini Dihukum Mati
Donald Trump Pilih Dua Wanita Pengkritiknya Masuk Kabinet
Ulama Turki: Muslim Dunia Abaikan Rohingya
Sheikh Mahmoud Alfar dari lingkungan Shnir didenda 750 shekel (Rp 2,6 juta). Ini kasus pertama yang pernah terjadi di kota itu, seperti dilansir dari IB Times, 23 November 2016.
Keluarga Mahmoud Alfar menyesalkan sanksi itu dengan alasan masalah itu dapat diselesaikan dengan dialog ketimbang hukuman. "Segalanya bisa diselesaikan secara baik dan saling menghormati bukannya dengan pemaksaan atau hukuman," kata Sheikh Adel Alfar, kakak Mahmoud Alfar.
Pemerintah Israel sedang menggodok undang-undang untuk melakukan pembatasan volume pengeras suara dari tempat-tempat ibadah, termasuk mengumandangkan azan dari masjid.
Namun Mahmoud Alfar mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait undang-undang yang masih berbentuk rancangan itu. Dia bahkan belum mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung undang-undang yang dikritik oleh Muslim, Yahudi dan Kristen tersebut. Menurut Netanyahu, banyak warganya mengeluh dengan suara bising dari pengeras suara yang dipasang di tempat-tempat ibadah, termasuk dari masjid.
Meskipun aturan tersebut ditujukan bagi semua tempat ibadah, hal itu disinyalir khusus menargetkan masjid.
IB TIMES|HAREETZ|YON DEMA