TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman seumur hidup bagi mantan presiden yang digulingkan, Muhammad Mursi, atas dakwaan menjadi mata-mata bagi kelompok garis keras Palestina, Hamas. Selain itu, pengadilan memerintahkan untuk melakukan persidangan ulang untuk tuduhan tersebut.
Keputusan pembatalan hukuman terhadap Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis tersebut adalah yang kedua dalam bulan ini. Sebelumnya, pada pekan lalu, pengadilan Mesir juga membatalkan hukuman mati terhadap Mursi dan memerintahkan untuk dilakukannya persidangan ulang.
Baca:
Resmi Jadi Presiden, Trump: AS Tarik Diri dari TPP
Anggota DPR Aceh Minta RI Putuskan Diplomatik dengan Myanmar
Menurut kuasa hukumnya, Abdel Moneim Abdel Maqsud, hukuman beberapa petinggi organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun pimpinan Mursi, yang diadili bersamanya atas tuduhan melakukan spionase bagi Iran dan Hamas, juga telah dibatalkan oleh pengadilan.
Mursi, 65 tahun, terpilih menjadi presiden di Negeri Piramida pada 2012. Namun, setahun setelahnya, dia digulingkan melalui kudeta militer pada Juli 2013.
Setelah digulingkan, Mursi kemudian ditahan bersama puluhan ribu pengikut Al-Ikhwan al-Muslimun. Mursi kemudian diadili untuk beberapa tuduhan, termasuk melarikan diri dari penjara selama pemberontakan 2011 melawan Presiden Husni Mubarak.
Dia juga dituduh berbagi rahasia negara dengan kekuatan asing, termasuk Qatar. Mursi kemudian dihadapkan pada sejumlah tuntutan, termasuk penjara seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun, dan hukuman mati.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Mursi kemudian mengajukan permohonan banding terhadap semua tuntutan terhadapnya. Saat ini Mursi masih ditahan terkait dengan dua dakwaan lainnya, termasuk kasus mata-mata.
AL JAZEERA | BBC | YON DEMA