TEMPO.CO, Tel Aviv – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan volume pengeras suara dari tempat-tempat ibadah, termasuk pengumandangan azan dari masjid.
Seperti yang dilansir Aljazeera pada 14 November 2016, Netanyahu bersama jajaran dalam kabinetnya mulai membicarakan RUU yang akan menghentikan penggunaan pengeras suara bervolume besar saat memanggil umat untuk berdoa.
Baca:
Donald Trump Segera Deportasi 3 Juta Imigran Ilegal dari AS
Bentrok Bersenjata di Myanmar, Puluhan Minoritas Rohingya Tewas
Menurut Netanyahu, banyak warganya yang mengeluh dengan suara bising dari pengeras suara yang dipasang di tempat-tempat ibadah, termasuk dari masjid.
"Sangat banyak warga yang mengeluh kepada saya tentang kebisingan berlebihan yang datang dari tempat ibadah," kata Netanyahu pada awal sidang kabinet.
Meskipun aturan tersebut ditujukan bagi semua tempat ibadah, hal itu disinyalir khusus menargetkan masjid.
Salah satu pejabat dari Israel, Democracy Institute, menuduh politikus sayap kanan Israel menggunakan masalah itu untuk kepentingan politik di bawah kedok meningkatkan kualitas hidup.
"Tujuan nyata dari RUU ini bukan untuk mencegah kebisingan, melainkan untuk membangun pembatas antara Yahudi dan Arab," kata Nasreen Hadad Haj-Yahya, pejabat dari Israel Democracy Institute.
Sekitar 17,5 persen penduduk Israel merupakan keturunan Arab, dan sebagian besar dari mereka adalah muslim.
ALJAZEERA|YON DEMA