Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh 2 WNI Divonis Bersalah, Ini Kata Keluarga Korban  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sumarti Ningsih berfoto diatas motor di kampung halamannya, di Cilacap. Sumarti adalah TKI yang menjadi korban pembunuhan dari Rurik Jutting, Bankir asal Inggris. (enterprise news and pictures)
Sumarti Ningsih berfoto diatas motor di kampung halamannya, di Cilacap. Sumarti adalah TKI yang menjadi korban pembunuhan dari Rurik Jutting, Bankir asal Inggris. (enterprise news and pictures)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Hong Kong menyatakan Rurik Jutting bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan migran Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumartiningsih. Hakim memutuskan Rurik dihukum penjara seumur hidup.

"Saya sangat puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup. Sebab, di Hong Kong, itu hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan," kata Suratmi, ibu kandung Sumartiningsih, dalam pernyataan tertulis, Selasa, 8 November 2016.

Meski begitu, Suratmi masih belum ikhlas dengan perbuatan Rurik kepada anaknya. Ia meminta Rurik mengganti rugi biaya hidup dan masa depan keluarga yang dinafkahi Sumartiningsih.

Senada dengan Suratmi, ibunda Seneng, Juminem, juga lega penantian mereka mendapatkan keadilan dalam dua tahun ini berakhir. Juminem pun berterima kasih kepada majelis yang telah berpihak pada keluarganya. Namun Juminem merasa khawatir dengan masa depannya. "Kami berharap pelaku juga akan memberikan ganti rugi akibat kejadian ini," ujar Juminem.

Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) Iweng mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku. Saat ini, Kabar Bumi-Jaringan Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan Mission for Migrant Workers (MFFW) untuk menyiapkan tuntutan ganti rugi bagi keluarga korban.

"Pemerintah Indonesia harus memberikan sekolah gratis kepada anak almarhum Sumartiningsih dan pengobatan gratis kepada ibu almarhum Seneng Mujiasih," ucap Iweng. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bunuh 2 WNI, Bankir Inggris Dipenjara Seumur Hidup

Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih menjadi buruh migran di Hong Kong karena miskin. Karena takut dipotong gaji oleh agen dan proses panjang melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Seneng dan Sumarti akhirnya memilih jalur yang dianggap pemerintah tidak resmi untuk bisa bekerja dengan upah yang lebih baik.

Menurut Iweng, pemerintah mestinya belajar dari persoalan buruh migran. Adanya ketentuan Undang-Undang PPTKILN Nomor 39 Tahun 2004 tentang kewajiban buruh migran mendaftar pada agen bukanlah kebijakan yang bijaksana. Pemerintah, kata Iweng, hanya ingin lepas tanggung jawab dan menyerahkan rakyatnya untuk menjadi ladang bisnis bagi para mitra pemerintah.

Iweng pun menuntut pemerintah agar mencabut UU PPTKILN Nomor 39 tahun 2004 dan menggantinya dengan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi buruh migran, sesuai dengan Konvensi PBB 1990 serta Konvensi ILO 188 dan 189. "Kami juga berharap pemerintah membantu keluarga korban mendapatkan ganti rugi, hak asuransi, dan kompensasi yang adil," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

20 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.