TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 1.026 WNI yang terlibat berbagai masalah di Malaysia sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2016. Jumlah ini hasil dari pemulangan berkala yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur setiap bulannya.
Pemulangan setiap bulan tersebut dilakukan pada Januari sebanyak 115 orang, Februari (92), Maret (110), April (148), Mei (93), Juni (68), Juli (114), Agustus (115), September (112), dan per 18 Oktober (59).
Saat ini di shelter KBRI Kuala Lumpur terdapat 100 orang WNI yang masih ditampung untuk diselesaikan kasusnya.
“Sejak dibentuk Satuan Tugas Perlindungan WNI pada 2007, rata-rata setiap tahunnya KBRI Kuala Lumpur menyelesaikan lebih dari seribu kasus WNI, memperjuangkan miliaran rupiah uang yang menjadi hak WNI yang bekerja di Malaysia,” tulis KBRI Kuala Lumpur dalam rilis yang diterima Tempo, 19 Oktober 2016.
Sepanjang 2015, KBRI Kuala Lumpur telah memulangkan 703 WNI laki-laki dan 1.204 WNI perempuan dengan jumlah total 1.907 orang.
Sebesar 25,1 persen dari jumlah total tersebut berasal Jawa Timur; 17,7 persen dari Sumatera Utara; 11 persen dari Nanggroe Aceh Darussalam; 8,3 persen dari DKI; 6 persen dari Nusa Tenggara Timur; 5,9 persen dari Jawa Barat; 5,9 persen dari Nusa Tenggara Barat.
Pada 2015 sebanyak 1.964 kasus berhasil diselesaikan KBRI. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 33,4 persen adalah masalah tidak betah bekerja; 31,9 persen tidak dibayar gaji; 7,5 persen sakit; 4,5 persen korban trafficking; 2,3 persen kekerasan fisik; 1,3 persen pelecehan seksual, 0,7 persen kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); 18,4 persen masalah yang lain.
Dari kasus-kasus gaji yang tidak dibayarkan dan permasalahan asuransi yang dihadapi para TKI, sepanjang 2015 KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan penyelesaian kasus dengan jumlah uang yang berhasil dibayarkan sebesar RM 1.300.058,81 (satu juta tiga ratus ribu lima puluh delapan ringgit dan delapan puluh satu sen) atau sejumlah Rp 6.331.188.800 (enam miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Lewat rilisnya, KBRI Kuala Lumpur menegaskan bahwa perwakilan RI di Malaysia tersebut akan senantiasa menempatkan permasalahan perlindungan WNI sebagai prioritas utama. Hal ini sesuai dengan kewajiban perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yakni untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
NATALIA SANTI