TEMPO.CO, Beirut - Seorang pangeran keluarga kerajaan Arab Saudi bernama Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin Saud Al-Kabeen dieksekusi mati dengan cara ditembak atas perintah pengadilan mahkamah. Pangeran Turki didakwa bersalah telah membunuh warga Saudi saat terjadi kerusuhan massal beberapa tahun lalu.
Eksekusi Pangeran Turki dilakukan pada Selasa, 18 Oktober 2016, di Riyadh. Kasus eksekusi mati anggota keluarga kerajaan Arab ini, mengutip New York Times, merupakan yang pertama sejak 1975. Ketika itu, Pangeran Faisal bin Musaid dieksekusi atas tuduhan membunuh Raja Faisal.
Baca:
Tewas Misterius, Peneliti UFO Inggris Kirim Pesan ke Ibunya
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan Meski Telah Di-PHK
Peristiwa eksekusi mati Pangeran Turki kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai tanggapan dilontarkan. Beberapa warga Saudi tak menyangka peristiwa seperti itu terjadi. Yang lainnya membahas kualitas sistem hukum Saudi yang menerapkan secara ketat hukum syariah dan sering dihujani kritik oleh kelompok hak asasi manusia dan pemerintah Barat karena dianggap sebagai hukuman sewenang-wenang.
"Hal terbesar adalah warga melihat hukum diterapkan kepada setiap orang dan tidak ada orang besar serta kecil," kata Abdul-Rahman al-Lahim, pengacara terkenal Saudi melalui akun Twitter-nya.
Menurut Pangeran Faisal bin Farhan-al Saud, Pangeran Turki merupakan salah satu anggota keluarga kerajaan keturunan langsung Raja Abdulaziz yang memimpin Saudi modern pada 1932.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, aparat keamanan menangkap Pangeran Turki setelah membunuh Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed beberapa tahun lalu. Pengadilan umum memvonis Pangeran Turki dengan hukuman mati. Putusan pengadilan umum didukung pengadilan banding dan pengadilan mahkamah. Putusan kerajaan juga mendukung vonis pengadilan.
Tahun ini, sebanyak 143 orang dieksekusi di Saudi. Negara Saudi merupakan salah satu negara yang memberlakukan sistem pemerintahan kerajaan absolut.
NEW YORK TIMES | ARAB NEWS | MARIA RITA