TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kartunis politik Malaysia, Zulkiflee Anwar Ulhaque, yang terkenal dengan nama Zunar dicegah bepergian ke luar negeri. Aparat imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur memberitahu hal itu saat Zunar akan berangkat ke Singapura untuk menghadiri suatu forum, Senin, 17 Oktober 2016.
"Saat saya di imigrasi, saya tidak boleh keluar. Saya tanya, kata mereka, arahan dari polisi. Mereka tidak terangkan lebih lanjut. Saya telepon markas imigrasi, mereka beritahu ada arahan dari Inspektur Jenderal Polisi sejak tanggal 24 Juni," kata Zunar kepada Tempo.
"Saya tanya atas undang-undang apa, mereka kata atas arahan khas, tidak ada undang-undang. Jadi boleh saja ini di luar undang-undang," tambah dia.
Menurut dia, polisi atau imigrasi tidak punya hak untuk melarang dia bepergian ke luar negeri kecuali ada perintah atau arahan dari pengadilan. Karena itu dia akan menggugat para petinggi polisi dan imigrasi ke pengadilan.
Dalam pernyataan yang disebarkan ke media, petugas imigrasi yang tidak disebut namanya mengaku kepada Zunar bahwa instruksi diberikan oleh Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar dan mulai berlaku sejak 24 Juni 2016.
"Meskipun saya menghadapi sembilan dakwaan di bawah Undang-undang Pencemaran Nama Baik, namun saya belum divonis dan kasus saya baru dimulai 22 November tahun ini. Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh individu-individu itu," tulis Zunar dalam pernyataannya.
Adapun Khalid Abu Bakar, kepada media Malaysia, Malay Mail Online, mengaku tidak takut digugat Zunar. "Dia bisa menantang saya jika mau, tak masalah," kata Khalid. Namun dia menolak menjelaskan alasan pencekalan terhadap Zunar.
Aksi pencekalan itu juga menuai reaksi dari pengacara hak-hak asasi manusia. Direktur Lawyers for Liberty, Eric Paulsen, mengatakan larangan itu merupakan pelanggaran hak-hak konstitusional Zunar dan penyelewengan kekuasaan imigrasi.
"Larangan bepergian terhadap Zunar adalah pelanggaran serius dari hak-hak kebebasan sipil yang diatur dalam pasal 5, hak untuk hidup dan pasal 8 hak kesetaraan," kata Paulsen seperti dikutip Malay Mail Online, Senin.
Larangan bepergian itu menambah panjang daftar upaya pemerintah untuk menghentikan Zunar berkarya. Tahun lalu, pemerintah Malaysia menjatuhkan enam dakwaan di bawah UU Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 43 tahun penjara jika terbukti bersalah atas cuitan Zunar lewat akun Twitternya.
Dia pun pernah dua kali dipenjara yakni pada 24 September 2010 selama dua hari, lalu 10 Februari 2015 selama tiga hari. Lima buku kartun Zunar di larang beredar. Kantornya di Kuala Lumpur berulang kali digeledah dan ribuan buku kartunnya disita.
Seluruh penerbitan dan toko buku dilarang menerbitkan atau mengedarkan buku kartunnya. Penerbitan dan toko buku yang dicurigai akan digeledah dan izin usahanya dicabut. Tiga asisten Zunar ditangkap karena menjual buku kartunnya pada Oktober 2014.
Karya-karya Zunar berisi kritik sangat pedas terhadap pemerintah Perdana Menteri Najib Razak. Selain kerap mengolok gaya hidup mewah Rosmah, istri PM Najib, kartun Zunar pun telak menempelak berbagai kebijakan pemerintah Malaysia. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Tempo, Zunar pernah menyatakan, "Kalau bisa meninju, kenapa harus mencubit?"
Zunar menyatakan dirinya akan mengajukan gugatan agar larangan itu dicabut. "Bakat adalah anugerah, bakat adalah tanggung jawab. Mereka bisa melarang buku saya, melarang kartun saya, melarang saya bepergian, tapi mereka tidak bisa melarang pikiran saya. Saya akan terus menggambar hingga titik tinta saya yang terakhir," kata Zunar.
MALAY MAIL ONLINE | NATALIA SANTI