TEMPO.CO, Teheran - Iran segera mengeksekusi mati seorang wanita yang dituduh membunuh suaminya saat ia berusia 17 tahun.
Seperti yang dilansir Independent pada 11 Oktober 2016, Zeinab Sekaanvand yang kini berusia 22 tahun dijadwalkan akan dihukum mati dengan digantung pada 13 Oktober.
Sekaanvand ditangkap pada Februari 2012 setelah dituduh membunuh suaminya yang ia nikahi sejak berusia 15 tahun. Setelah menjalani persidangan, ia diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada 2014.
Namun hukuman tidak segera dilaksanakan karena saat di dalam tahanan, Sekaanvand hamil dengan tahanan lain yang dinikahinya pada 2015. Menurut hukum Iran, wanita hamil tidak boleh dieksekusi mati.
Setelah melahirkan pada akhir September lalu, pihak berwenang Iran akhirnya memberikan lampu hijau terkait dengan eksekusi tersebut.
Pegiat Hak Asasi Manusia Internasional, Amnesty telah meminta Sekaanvand dibebaskan dari hukuman mati. Amnesty menyebut bahwa proses hukum terhadapnya dianggap tidak adil.
Setelah ditangkap, Sekaanvand mengaku dipukul dan disiksa oleh polisi. Dia juga mengaku membunuh suaminya karena sering disiksa dan dianiaya. Dia juga dilarang didampingi oleh pengacara selama persidangan awal dan baru diizinkan dalam sidang terakhirnya pada 18 Oktober 2014.
Menurut Amnesty, Sekaanvand berusia di bawah 18 tahun saat melakukan kejahatan tersebut, sehingga menurut hukum Iran itu tidak sah jika dihukum mati.
Hukum mati di Iran hanya akan berlaku bagi pelaku kejahatan yang berusia 18 tahun ke atas. Meskipun pada awal tahun ini Iran telah mengeksekusi seorang pelaku kejahatan yang masuk ke kategori anak.
Di Iran terdapat 49 tahanan dengan usia di bawah 18 tahun yang tengah menunggu untuk dieksekusi.
BBC | RT | YON DEMA