TEMPO.CO, Ankara- Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus mengumumkan perpanjangan status pemberlakuan negara dalam keadaan darurat hingga 90 hari lamanya terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2016.
Status keadaan darurat pertama kali diberlakukan pada tanggal 20 Juli 2016 saat aparat Turki menggagalkan percobaan kudeta. Menurut Kurtulmus kepada para wartawan usai rapat kabinet di Ankara, pemberlakuan negara dalam keadaan darurat sudah disetujui parlemen.
Baca: Polisi Turki Tangkap Saudara Laki-laki Fethullah Gulen
Dewan Keamanan Nasional Turki pekan lalu menyarankan untuk memperpanjang masa pemberlakuan negara dalam keadaan darurat. "Turki tentu akan melawan semua organisasi teror," kata Kurtulmus seperti dikutip dari Anadolu, hari ini.
Merujuk pada konstitusi Turki, status negara dalam keadaan darurat dapat diumumkan maksimun enam bulan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan.
Parlemen harus meratifikasi pemberlakukan keadaan darurat , dan tentunya status ini disetujui oleh partai berkuasa Keadilan dan Pembangunan (AK).
Baca: Oposisi Turki Pernah Ingatkan Bahaya Gulen
Percobaan kudeta di Turki pada 15 Juli lalu menewaskan lebih dari 240 orang dan melukai sedikitnya 2.200 orang. Pemerintah Turki menuding Organisasi Teroris Fethullah sebagai otak dari percobaan kudeta yang gagal itu.
Fethullah Gulen merupakan tokoh ulama berpengaruh Turki yang mengasingkan diri di Pennsylvania, Amerika Serikat sejak tahun 1999. Dulunya, Fethullah teman dekat Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan.
Pada Oktober lalu, pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Fethullah setelah menyetujui dokumen dakwaan terhadap ulama yang juga pengusaha itu setelah 1.453 halaman.
Namun, Amerika Serikat belum merespons permintaan ekstradisi terhadap Fethullah untuk diadili di Turki.
ANADOLU | MARIA RITA