TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di New York mengimbau warga negara Indonesia yang bermukim di Charlotte, negara bagian Carolina Utara, Amerika Serikat, agar waspada. Peringatan ini menyusul kerusuhan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kerusuhan itu berakar dari protes massa terhadap insiden yang menimpa Keith Lamont Scott, pria kulit hitam yang ditembak mati polisi pada 20 September lalu. “KJRI New York mengimbau WNI dan diaspora Indonesia di Charlotte waspada, tidak ikut terlibat, dan menghindari lokasi konsentrasi kerusuhan,” begitu bunyi pernyataan tertulis KJRI New York, Jumat, 23 September 2016.
KJRI pun meminta para WNI mematuhi arahan otoritas setempat dan mengikuti prosedur pengamanan. “Perhatikan keselamatan dan keamanan pribadi dan keluarga, serta pantau (pemberitaan) media terkait dengan aksi protes yang dimaksud.”
Untuk bantuan terhadap WNI yang berada di Charlotte, KJRI New York membuka sambungan telepon hotline di nomor (347)8069279.
Kerusuhan tersebut awalnya hanya berupa aksi protes yang dilakukan secara damai. Para pengunjuk rasa berkumpul di Charlotte untuk menuntut keadilan bagi nasib Scott, 43 tahun, yang diduga ditembak saat sedang membaca buku sambil menunggu anaknya pulang dari sekolah.
Tindakan pengamanan anti-huru-hara, seperti pelepasan gas air mata, menyebabkan demonstrasi itu menjadi kerusuhan dan perusakan fasilitas publik.
YOHANES PASKALIS