TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan empat santri WNI yang sempat ditahan otoritas Pakistan di Gujrat, sudah dilepaskan. Mereka sebelumnya ditangkap karena masa izin tinggalnya sudah habis.
"Mereka dilepaskan sejak Senin malam kemarin dan kembali ke madrasah dalam keadaan baik," ujar Iqbal lewat keterangan pers, Selasa, 13 September 2016.
Baca: Pakistan Tangkap 4 Santri WNI, Kemenlu: Masalah Overstay
Menurut Iqbal, keempatnya ditangkap bukan karena pelanggaran pidana. Masa visa telah habis, ujarnya, semata-mata karena kelalaian madrasah tempat para santri ini belajar. "Madrasah menahan paspor mereka dan belum memperpanjang visa," kata Iqbal.
Segera setelah para santri dilepas, perpanjangan visa pun diurus oleh madrasah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Pakistan.
Iqbal mengatakan Kedutaan Besar RI di Islamabad sudah berkomunikasi langsung dengan para santri tersebut. "Mereka dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi, pejabat Konsuler akan menuju madrasah di Gujrat, besok pagi," ujarnya.
Iqbal pun menyatakan bahwa Duta Besar RI di Islamabad, Iwan Amri, dan pengurus madrasah, berjanji akan menyampaikan perkembangan proses perpanjangan visa yang tengah diurus di Kemendagri Pakistan.
Keempat Santri, tutur Iqbal, terdiri dari inisial AR yang berasal dari Sumatera Barat, AD asal Sumatera Utara, SR asal Kalimantan Barat, dan KP asal Sulawesi Selatan.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna