TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir membenarkan adanya empat santri warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Pakistan. "Jadi, itu masalah dokumen saja. Kami masih menyelidiki," ujar Fachir seusai rapat koordinasi di depan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Fachir mengatakan keempat WNI ditangkap karena masa berlaku visa mereka yang telah habis. Selain empat santri itu, aparat Pakistan menangkap 24 santri asing jemaah tablig dari berbagai negara.
"Itu masalah overstay. Ada 24 orang di sana. Empat orang dari kita (WNI)," ujar Fachir.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Islamabad melaporkan bahwa para santri itu ditangkap di Gujarat, sekitar 175 kilometer dari Kota Islamabad. Laporan penangkapan para santri itu muncul di tengah persiapan menyambut hari raya Idul Adha di Pakistan, yang jatuh pada Selasa, 13 September.
Untuk langkah awal, KBRI Islamabad menghubungi mitra kerjanya, termasuk pengurus markas jemaah tablig di Raiwind yang mengurus para santri tersebut.
“Kami akan menghubungi segala pihak untuk upayakan akses kekonsuleran sesegera mungkin,” kata Faiez Maulana, Sekretaris III-Protokol dan Konsuler KBRI Islamabad dalam rilis yang diterima Tempo, kemarin.
YOHANES PASKALIS