TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Taichung, Minggu, 11 September 2016, mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah.
Pria bermarga Hsieh, 58 tahun, ditangkap oleh polisi Taichung Minggu pagi dan diserahkan kepada kejaksaan, demikian pernyataan pihak kepolisian setempat yang dikutip oleh Kantor Berita Taiwan CNA.
Baca juga:
Gatot Dituduh Memperkosa: Titisan Malaikat & Korban Hamil
Dilarang Garuda, Ini Bahaya Galaxy Note 7: Mobil pun Hangus
Setelah tersangka diinterogasi, pihak kejaksaan mengajukan permohonan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, kata polisi.
Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu, 10 September 2016, setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan gambar dalam video yang direkam oleh korban dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya yang berisi tayangan kekerasan seksual terhadap dirinya oleh pelaku.
Pria Taiwan tersebut sempat menghilang sejak Jumat, 9 September 2016, saat korban melapor melalui layanan telepon bahwa dia diperkosa dan polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan, demikian kata polisi.
Baca juga:
Karena Gatot, Reza Artamevia Berubah Total? Ini yang Terjadi
Begini Cara Deddy Corbuzier Sindir Mario Teguh
Berdasarkan informasi mengenai aktivitas sehari-hari Hsieh, polisi melacaknya sehingga berhasil menangkapkan pada Minggu pukul 02.00 waktu setempat di tempat yang berjarak sekitar 4-5 kilometer dari rumah pelaku tersebut.
Setelah ditangkap, Hsieh mengaku telah memerkosa pembantunya itu dan melarikan diri dari rumahnya serta keluyuran di jalanan.
Selanjutnya: sudah menikah