TEMPO.CO, New York - Dua orang ditahan terkait dengan pencurian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York pada Selasa, 23 Agustus 2016, waktu setempat. Keduanya adalah David Rivera, 18 tahun, dan rekannya, Tyanna Nunez, 16 tahun.
Polisi mengatakan mereka mencuri alkohol, barang elektronik, koper penuh pakaian, dan minivan. Para tersangka diduga memasuki KJRI di East 68 Street di Manhattan melalui pintu sekitar pukul 01.00 pada Senin lalu.
Pejabat KJRI New York, Benny Siahaan, yang tiba di kantornya pada Senin pagi lalu tak melihat minivan Honda Odyssey yang biasanya terparkir di tempat itu. Mobil itu, ucap dia, kerap digunakan untuk kegiatan diplomatik.
"Kami bertanya kepada staf kami, tapi tidak ada yang mengambilnya, tidak ada yang menggunakannya," ujar Benny kepada CBS New York. Dia kemudian yakin seseorang telah mengambilnya.
Polisi menuturkan tersangka ditangkap pada Selasa lalu setelah kembali ke Hotel The Bronx. Menurut polisi, sewaktu ditangkap, Rivera mencoba menyuap polisi dengan beberapa barang yang dia curi dari KJRI.
Rivera dan Nunez dikenai pasal perampokan, pencurian berat, dan pencurian properti. Belum jelas, apakah mereka memiliki pengacara yang bisa mengomentari tuduhan ini.
CBS NEWS | REZKI ALVIONITASARI