TEMPO.CO, Cannes - Wali Kota Cannes David Lisnard memberlakukan aturan baru berupa larangan baju renang untuk wanita muslim (burkinis) dikenakan di pantai. David yang memimpin pemerintahan di Cannes, kota terkenal dengan resor mewah di tepi pantai di Prancis, mengatakan pakaian renang yang tidak menghormati moral yang baik dan sekulerisme dilarang dipakai.
Menurut dia, ia mempertimbangkan keamanan, dan pakaian itu dicap sebagai "pakaian ekstremis Islam".
Larangan mengenakan burkinis di Cannes muncul beberapa minggu setelah Kota Nice, bersebelahan dengan Cannes, diserang teroris yang menewaskan 85 orang dan puluhan orang lainnya terluka.
Sopir truk tronton bernama Moahmed Lahouaiej Bouhlel sengaja menyeruduk kerumunan orang yang sedang merayakan hari kemerdekaan Prancis pada 14 Juli 2016 malam. Bouhlel tewas ditembak aparat polisi.
Larangan memakai burkinis mendapat protes dari kelompok hak asasi manusia Prancis. Satu di antaranya adalah Collective Against Islamophobia Prancis yang akan menggugat kebijakan David ke pengadilan.
Direktur Eksekutif Collective Against Islamophobia Marwan Muhammad mengunggah pesan di halaman grup lembaganya di Facebook, “10 perempuan meminta kami menggugat Kota Cannes. Kami baru-baru ini mengajukan gugatan melawan Cannes."
Meski digugat, larangan mengenakan burkinis tetap akan diberlakukan hingga 31 Agustus. Melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 32 pound sterling atau Rp 541.605.
Prancis masih memberlakukan status darurat menyusul berbagai serangan teror, termasuk teror di Nice, pembunuhan pastor di gereja Normandy, dan serangan di Kota Paris tahun lalu.
MIRROR | MARIA RITA