TEMPO.CO, Jerusalem - Parlemen Israel menyetujui pemberlakuan undang-undang yang membolehkan anak-anak di bawah usia 14 tahun dijebloskan ke penjara jika terbukti melakukan kejahatan terorisme, pembunuhan, dan percobaan pembunuhan.
Undang-undang ini lahir setelah banyaknya kasus kejahatan teroris dan pembunuhan terhadap warga Israel yang dilakukan anak-anak muda Palestina. Sebagai gambaran, kekerasan di wilayah Palestina dan Israel sejak Oktober lalu telah menewaskan sedikitnya 218 warga Palestina, 34 warga Israel, 2 warga Amerika, 1 warga Eritrea, dan Sudane.
Menurut pejabat Israel, seperti dikutip dari Channel News Asia, 3 Agustus 2016, kebanyakan warga Palestina melakukan pembunuhan menggunakan pisau, senjata, atau serangan dengan kendaraan. Sebagian dari pelaku merupakan orang muda atau remaja.
Namun lembaga hak asasi Israel, B'Tselem, mengkritik undang-undang ini, termasuk perlakuan warga Israel terhadap anak-anak muda Palestina.
"Daripada mengirim mereka ke penjara, Israel lebih baik mengirim mereka ke sekolah, tempat mereka dapat menumbuhkan harga diri dan kemerdekaan untuk tidak dijajah," ujar B'Tselem dalam pernyataannya.
Saat ini Israel mengadili kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua anak Palestina. Manasra, 14 tahun, yang didakwa mencoba membunuh dua warga Israel dengan menggunakan pisau pada Oktober lalu di kamp Yahudi di Pisgat Zeev, Jerusalem timur.
Adapun sepupu Manasra berusia 15 tahun tewas ditembak aparat keamanan. Manasra sendiri ditabrak mobil saat melarikan diri setelah menjalankan aksinya membunuh dua warga Israel. Ia kini sedang menghadapi dakwaan. Manasra merupakan warga Palestina termuda yang didakwa di pengadilan sipil Israel.
CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA