TEMPO.CO, Oslo - Paus Fransiskus menyampaikan pesan kepada dunia untuk menghapus hukuman mati. Sampai saat ini, 58 negara dan teritorial masih memberlakukan hukuman mati untuk pelaku yang dianggap melakukan kejahatan luar biasa, seperti gembong narkotik dan teroris. Pemimpin Katolik itu mendorong semua pihak terlibat aktif menghapus hukuman mati.
Menurut Paus, hukuman mati tidak bisa diterima karena bertentangan dengan hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Hukuman mati juga bertentangan dengan martabat manusia. “Hukuman mati bertentangan dengan rencana Allah bagi individu dan masyarakat dan keadilan yang penuh kasih-Nya,” kata Paus lewat video yang disampaikan dalam pembukaan Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam di Opera House Oslo, Norwegia, Selasa malam, 21 Juni 2016. “Saya percaya, kongres ini dapat memberikan dorongan baru untuk menghapus hukuman mati.”
Sebagai gantinya, Paus mengatakan hukuman terpidana diperberat, tanpa menghilangkan nyawa si terhukum. Hukuman mati, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan penghukuman. Hukuman mati juga tidak memberikan keadilan bagi korban, tapi memupuk dendam. “Perintah jangan membunuh, itu nilai mutlak dan berlaku baik bagi orang yang tidak bersalah maupun bersalah,” kata Paus.
Masa The Extraordinary Jubilee of Mercy (8 Desember 2015-20 November 2016), menurut Paus, adalah kesempatan yang baik untuk mempromosikan penghormatan kehidupan dan martabat setiap orang ke seluruh dunia. “Tidak boleh dilupakan, penjahat juga memiliki hak hidup yang diberikan Tuhan” ucapnya.
Selain bicara soal pentingnya penghapusan hukuman mati, Paus mendorong perbaikan kondisi penjara sehingga martabat mereka yang dipenjara turut dihormati. Memberi keadilan, kata dia, tidak berarti mencari hukuman untuk kepentingan hukuman itu sendiri, tapi memastikan tujuan dasar dari semua hukuman adalah rehabilitasi pelaku. “Tidak ada penjatuhan hukuman tanpa harapan. Hukuman untuk kepentingan dirinya sendiri, tanpa ada ruang untuk harapan, adalah sebuah bentuk penyiksaan, bukan hukuman,” kata Paus.
Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam dihadiri 1.300 peserta dari 80 negara di Opera House Oslo, Norwegia. Kongres ini berlangsung sampai Kamis, 23 Juni 2016. Peserta, yang terdiri atas 200 diplomat, 20 menteri, anggota parlemen, pengacara, akademikus, dan kelompok masyarakat sipil, menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia untuk jenis kejahatan apa pun, termasuk terorisme. Dari Indonesia, hadir beberapa aktivis NGO, pengacara yang selama ini giat berkampanye menghapus hukuman mati, serta wakil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Amnesty International menyebut, tahun lalu, 1.634 orang dieksekusi mati karena berbagai kasus kejahatan, dan 89 persen di antaranya di eksekusi di Iran, Pakistan, dan Arab Saudi. Jumlah yang dieksekusi itu tidak termasuk di Cina, yang dikenal tertutup soal eksekusi mati. Jumlah yang dieksekusi meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya (termasuk eksekusi di Cina).
Sampai akhir 2015, menurut World Coalition Against the Death Penalty, 103 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Kini, masih 58 negara dan teritorial yang menjalankan hukuman mati, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Iran, Irak, dan Cina.
AHMAD NURHASIM (OSLO)