Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paus Fransiskus Serukan Pesan untuk Hapus Hukuman Mati

Editor

Pruwanto

image-gnews
Paus Fransiskus pada pertemuan bersejarah dengan imam besar dari Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Senin, 23 Mei 2016, di Vatikan. REUTERS/Osservatore Romano Handout via Reuters
Paus Fransiskus pada pertemuan bersejarah dengan imam besar dari Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Senin, 23 Mei 2016, di Vatikan. REUTERS/Osservatore Romano Handout via Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Oslo - Paus Fransiskus menyampaikan pesan kepada dunia untuk menghapus hukuman mati. Sampai saat ini, 58 negara dan teritorial masih memberlakukan hukuman mati untuk pelaku yang dianggap melakukan kejahatan luar biasa, seperti gembong narkotik dan teroris. Pemimpin Katolik itu mendorong semua pihak terlibat aktif menghapus hukuman mati.

Menurut Paus, hukuman mati tidak bisa diterima karena bertentangan dengan hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Hukuman mati juga bertentangan dengan martabat manusia. “Hukuman mati bertentangan dengan rencana Allah bagi individu dan masyarakat dan keadilan yang penuh kasih-Nya,” kata Paus lewat video yang disampaikan dalam pembukaan Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam di Opera House Oslo, Norwegia, Selasa malam, 21 Juni 2016. “Saya percaya, kongres ini dapat memberikan dorongan baru untuk menghapus hukuman mati.”

Sebagai gantinya, Paus mengatakan hukuman terpidana diperberat, tanpa menghilangkan nyawa si terhukum. Hukuman mati, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan penghukuman. Hukuman mati juga tidak memberikan keadilan bagi korban, tapi memupuk dendam. “Perintah jangan membunuh, itu nilai mutlak dan berlaku baik bagi orang yang tidak bersalah maupun bersalah,” kata Paus.

Masa The Extraordinary Jubilee of Mercy (8 Desember 2015-20 November 2016), menurut Paus, adalah kesempatan yang baik untuk mempromosikan penghormatan kehidupan dan martabat setiap orang ke seluruh dunia. “Tidak boleh dilupakan, penjahat juga memiliki hak hidup yang diberikan Tuhan” ucapnya.

Selain bicara soal pentingnya penghapusan hukuman mati, Paus mendorong perbaikan kondisi penjara sehingga martabat mereka yang dipenjara turut dihormati. Memberi keadilan, kata dia, tidak berarti mencari hukuman untuk kepentingan hukuman itu sendiri, tapi memastikan tujuan dasar dari semua hukuman adalah rehabilitasi pelaku. “Tidak ada penjatuhan hukuman tanpa harapan. Hukuman untuk kepentingan dirinya sendiri, tanpa ada ruang untuk harapan, adalah sebuah bentuk penyiksaan, bukan hukuman,” kata Paus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam dihadiri 1.300 peserta dari 80 negara di Opera House Oslo, Norwegia. Kongres ini berlangsung sampai Kamis, 23 Juni 2016. Peserta, yang terdiri atas 200 diplomat, 20 menteri, anggota parlemen, pengacara, akademikus, dan kelompok masyarakat sipil, menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia untuk jenis kejahatan apa pun, termasuk terorisme. Dari Indonesia, hadir beberapa aktivis NGO, pengacara yang selama ini giat berkampanye menghapus hukuman mati, serta wakil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Amnesty International menyebut, tahun lalu, 1.634 orang dieksekusi mati karena berbagai kasus kejahatan, dan 89 persen di antaranya di eksekusi di Iran, Pakistan, dan Arab Saudi. Jumlah yang dieksekusi itu tidak termasuk di Cina, yang dikenal tertutup soal eksekusi mati. Jumlah yang dieksekusi meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya (termasuk eksekusi di Cina).

Sampai akhir 2015, menurut World Coalition Against the Death Penalty, 103 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Kini, masih 58 negara dan teritorial yang menjalankan hukuman mati, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Iran, Irak, dan Cina.

AHMAD NURHASIM (OSLO)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

21 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga