TEMPO.CO, Penang - Pemerintah Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Iqbal, mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, membenarkan kabar penahanan enam nelayan Indonesia.
Iqbal, dalam penjelasannya kepada Tempo, Rabu, 22 Juni 2016, mengatakan enam nelayan yang ditahan di Malaysia itu berasal dari Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Menurut Iqbal, KJRI Penang telah menemui mereka di tempat penahanan di kantor polisi Bayan Baru. Saat ditanyai, mereka mengaku tidak tahu telah melewati perbatasan. Di antara mereka, tidak ada yang berstatus di bawah umur. KJRI masih menunggu proses persidangan yang direncanakan akan digelar dalam dua minggu ke depan.
Baca juga: Malaysia Tangkap Enam Awak Kapal Indonesia
Sebelumnya, situs web The Star memberitakan Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA) telah menangkap enam awak kapal Indonesia. Para nelayan itu dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
MMEA mengatakan pihaknya melihat kapal tersebut berlayar di laut 48 mil sebelah barat daya Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore pada Senin, 20 Juni 2016.
Laksamana Pertama Kamaruszaman Abu Hassan menambahkan, kapten dan awak tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan surat izin menangkap ikan di perairan Malaysia.
Kapal itu telah disita bersama peralatan memancing dan sekitar 50 kilogram ikan serta dibawa ke dermaga Batu Maung.
Hassan mengatakan penangkapan itu sesuai dengan Undang-Undang Perikanan Tahun 1985 Bagian 15-1-a tentang memancing di perairan Malaysia tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan sanksi ganti rugi 100 ribu ringgit atau Rp 329,1 juta untuk anak buah kapal dan maksimal 1 juta ringgit atau Rp 3,3 miliar untuk kapten kapal.
MECHOS DE LAROCHA