TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA) telah menangkap enam awak kapal Indonesia. MMEA menyangka mereka menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
MMEA mengatakan, sebagaimana dilansir dari laman The Star, pihaknya melihat kapal tersebut berlayar di laut 48 mil sebelah barat daya Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore pada Senin, 20 Juni 2016.
Laksamana Pertama Kamaruszaman Abu Hassan menambahkan, mereka melihat kapal tanpa nomor registrasi selama Operasi Khas Satria Utara. Kapten dan awak tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan surat izin menangkap ikan di perairan Malaysia.
"Menurut nakhoda, mereka datang ke perairan kami karena hasil tangkapan yang lebih baik," katanya, dalam sebuah pernyataan.
Kapal tersebut telah disita, bersama peralatan memancing dan sekitar 50 kilogram ikan, dan dibawa ke dermaga Batu Maung.
Kamaruszaman mengatakan enam awak kapal yang berusia 22-26 tahun itu telah ditahan dan akan diselidiki di bawah Undang-Undang Perikanan Tahun 1985 Bagian 15-1-a tentang memancing di perairan Malaysia tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan sanksi ganti rugi 100 ribu ringgit atau Rp 329,1 juta untuk anak buah kapal dan maksimal 1 juta ringgit atau Rp 3,3 miliar untuk kapten kapal.
THE STAR | MECHOS DE LAROCHA