TEMPO.CO, Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura telah dijatuhi hukuman penjara enam pekan setelah mengaku mencampur urine ke minuman anak majikannya.
Pembantu 27 tahun yang disebut dengan nama Ela, pada Kamis, 9 Juni 2016, mengaku bersalah atas satu dari dua tuduhan yang diajukan Senin lalu. Kejahatan itu sendiri dilakukan pada Oktober lalu, ketika dia baru bekerja satu bulan.
Majikan perempuan mengatakan pertama kali mengetahui perbuatan PRT itu saat ia menuangkan air dari botol minuman dan menemukan air itu berwarna kekuningan. Dan saat diminum rasanya kecut. Dia memberi tahu suaminya, yang setuju untuk menunggu sambil melihat apakah air akan berubah di hari berikutnya.
Keesokan harinya, ia menemukan bahwa air minum itu berbau amis. Wanita itu menuduh Ela telah memberi makan kepada anaknya yang berusia empat tahun berupa susu dicampur dengan urine serta meninggalkan sebotol air bercampur urine untuk dia dan suaminya. Ela yang ditanya mengatakan tidak.
Namun setelah dibawa ke kantor agen tenaga kerja, Ela mengaku telah mengumpulkan urine dan mencampurnya dalam botol berisi susu, dan memberikan kepada anak majikannya untuk diminum.
Jaksa di pengadilan mengatakan bahwa Ela melakukan itu karena marah kepada majikan perempuan yang kerap menegurnya. "Jadi dia ingin membuat keluarga mendengarkan dan taat kepadanya," kata jaksa.
Ela sendiri hanya mengaku bersalah atas satu tuduhan pencampuran urine ke susu anak, tapi tidak ke botol air minum pasangan majikan.
Cerita pekerja rumah tangga Indonesia mencampuri sesuatu ke minuman majikan pernah terjadi sebelum ini. Pada 2012, seorang PRT Indonesia dipenjara selama satu bulan setelah mencampurkan darah menstruasinya ke kopi majikan. Jumiah, 24 tahun, mengatakan melakukannya agar itu akan membuat majikan menjadi lebih baik padanya.
ASIAN CORRESPONDENT | MECHOS DE LAROCHA