TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berjanji terus memberikan bantuan hukum kepada Dewi Sukowati, tenaga kerja Ponorogo yang divonis 19 tahun penjara, karena membunuh majikannya.
“Bukan pembunuhan berencana, tapi homicide, yang sifatnya mengakibatkan orang meninggal tanpa sengaja. Kita akan terus memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan dan pendampingan agar hak-hak hukum yang bersangkutan diberikan, “ kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam brifing media di ruang Palapa, Pejambon, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Dia menambahkan, peluang pengadilan banding akan diajukan jika yang bersangkutan memintanya.
Menurut media Singapura, The New Paper, sang majikan, sosialita Nancy Gan Wan Geok, 69 tahun, menyiram segelas air ke muka Dewi, memaki-maki, dan menghantam kepalanya dengan nampan. Semua itu dilakukan lantaran si pembantu, yang baru saja bekerja untuk dia, menggunakan nampan yang salah, yakni nampan plastik dan bukan nampan perak.
"Sosialita Nancy Gan Wan Geok, 69, membayarnya dengan nyawa karena perlakuan buruk terhadap pembantunya pada 19 Maret 2014," tulis The New Paper, Rabu, 1 Juni 2016.
Dewi, yang saat itu berusia 18 tahun, menyerang Gan di bungalow kediamannya, di Jalan Victoria Park, dekat Farrer Road. Dia membenturkan kepala si majikan ke tembok serta ubin keramik, lalu membuangnya ke kolam renang hingga Gan tenggelam.
Dewi, kini 20 tahun, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Singapura, Selasa, 31 Mei 2016.
NATALIA SANTI