TEMPO.CO, Jakarta - Model sekaligus mantan Miss Turki dinyatakan bersalah setelah mengunggah puisi yang dianggap mengandung nada hinaan terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Selasa, 31 Mei 2016, Merve Buyuksarac, 27 tahun, divonis hukuman percobaan 14 bulan penjara oleh Pengadilan Istanbul
Dikutip dari Al Jazeera, Selasa, 31 Mei 2016, Merve diputus bersalah karena menghina pejabat publik. Namun hukuman itu ditangguhkan pengadilan dengan syarat Merve tak akan mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Pihak Merve, diwakili pengacaranya, Emere Telci, keberatan atas putusan tersebut. Telci pun mengajukan banding ke sebuah pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg, Prancis.
"Merve dituntut karena mengunggah posting-an karya orang lain. Klien saya dihukum atas kata-kata yang bukan miliknya," ucap Telci dalam suatu pembicaraan telepon, seperti dikutip Al Jazeera tak lama setelah pembacaan putusan.
Sebelum pembacaan putusan dilakukan, pengacara Presiden Erdogan sempat berargumen bahwa puisi unggahan Merve telah melampaui “batas kritik” dan cenderung bersifat menyerang.
Merve, yang menerima tahta Miss Turki pada 2006, pernah ditahan karena kasus serupa. Dia sempat mengunggah puisi bertajuk The Master’s Poem ke akun Instagram-nya. Puisi itu dianggap sebagai kritik radikal terhadap sebuah skandal korupsi di Turki tahun 2014.
Menghina presiden adalah sebuah kejahatan di Turki. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Aturan tersebut belum lazim diterapkan hingga Erdogan menduduki kursi presiden pada Agustus 2014.
Sejak itu, sedikitnya ada 1.800 kasus penghinaan terhadap Erdogan yang diproses kejaksaan. Sejumlah seniman, kartunis, jurnalis, dan aktivis remaja sudah terjerat undang-undang tersebut.
Kejaksaan Turki pun sedang memproses sebuah kasus dugaan penghinaan terhadap Erdogan yang dilakukan komedian Jerman dalam sebuah acara televisi lokal Jerman.
YOHANES PASKALIS