TEMPO.CO, Singapura - Blogger remaja warga Singapura, Amos Yee, yang diperam dalam bui tahun lalu lantaran menyerang umat Kristen melalui media maya, kini dihadapkan ke pengadilan negara lagi, Kamis, 26 Mei 2016.
Setelah sempat ditahan pada 11 Mei 2016, pemuda 17 tahun itu dibebaskan dengan jaminan uang S$ 5.000 atau sekitar Rp 49 juta.
Dalam persidangan, Yee dihadapkan dengan delapan dakwaan, di antaranya lima tuduhan karena melukai perasaan umat Islam dan satu dakwaan lain menyinggung iman umat Kristen. Semua dakwaan itu termaktub dalam Pasal 298 KUHP.
Adapun dakwaan selanjutnya adalah dia tidak pernah datang atas panggilan Departemen Kepolisian Jurong, meskipun dia telah mendapatkan panggilan resmi dari pejabat kepolisian, Ajun Komisaris Besar Doreen Chong. Atas perbuatan itu, Yee dijerat Pasal 174 KUHP.
Wakil jaksa penuntut umum, Kelvin Kow, meminta hakim memperbaiki tanggal sidang awal serta membuat catatan bahwa Yee telah menunjukkan perilaku ofensif dalam upaya meningkatkan perhatian publik. Kow menambahkan, Yee telah menaikkan serangan melalui posting-annya.
Mengenai pembebasan bersyarat dengan jaminan uang, pihak kejaksaan tidak keberatan. Pada kesempatan itu, Kow meminta hakim memperingatkan Yee agar memperhatikan konsekuensi jika dia bebas dengan jaminan.
"Jika jaksa menegaskan masalah itu, tidak ada masalah," tutur Yee.
Bila terbukti bersalah melukai perasaan umat beragama, Yee bakal dipenjara selama 3 tahun dan dikenai denda. Dia juga menghadapi ancaman hukuman penjara 1 bulan dan denda hingga S$ 1.500 atau sekitar Rp 14,8 juta karena tidak mengindahkan panggilan kepolisian Jurong. Sidang berikutnya akan digelar Senin, 30 Mei 2016.
CHANNEL NEWS ASIA | CHOIRUL AMINUDDIN