TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri angkat bicara terkait dengan pemecatan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi oleh Saudi Binladin Group (SBG). "Ini sebenarnya isu ketenagakerjaan murni," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal kepada Tempo pada Sabtu, 7 Mei 2016.
Iqbal mengatakan perusahaan SBG mengalami kesulitan keuangan setelah pemerintah Arab Saudi menghentikan kerja sama dan pembayaran kontraktor utama perluasan Masjidil Haram. Hal ini terjadi akibat insiden jatuhnya crane yang menewaskan ratusan jemaah haji pada September 2015.
Akibatnya SBG memecat ribuan karyawan, termasuk karyawan dari Indonesia. TKI yang bekerja di sana tercatat 3.300 jiwa dari total 6.000 TKI yang bekerja di Arab Saudi. SBG diketahui memecat sedikitnya 600 karyawan dari Indonesia.
"Karena jumlahnya banyak dan dampaknya cukup besar, kami melakukan intervensi untuk membantu mereka mendapatkan hak-haknya," kata Iqbal. Dia mengatakan pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa rencana agar karyawan dapat mendapatkan gaji.
Pada Maret 2016, Kementerian Luar Negeri telah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi. Indonesia meminta bantuan dan jaminan pembayaran hak karyawan Indonesia.
Saat ini, para TKI menginginkan kepastian gaji dan kepulangan mereka ke Indonesia. “Kami hanya ingin mendapatkan informasi kejelasan gaji dan kepulangan kami, mohon dari pihak KBRI bisa membantu kami memperoleh informasi tersebut,” kata Damami, 52 tahun, satu di antara TKI dan ketua penghuni mes Aziziyah sektor 30.
Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh telah mengirimkan nota kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Indonesia meminta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus para korban PHK tersebut. KBRI juga mendorong perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.
AVIT HIDAYAT