TEMPO.CO, Illinois - Seorang wanita menuntut jaringan kedai kopi Starbucks di pengadilan. Ia menuduh pelayan gerai minuman yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat, sengaja menempatkan terlalu banyak es dalam minumannya.
Stacy Pincus mengklaim, ia hanya mendapatkan setengah dari apa yang ia bayar untuk minuman. Dia memimpin sebuah class action atau gugatan mewakili masyarakat, yang menuntut perusahaan membayar ganti rugi US$ 5 juta atau Rp 65,8 miliar.
Dokumen pengadilan yang diajukan penuntut di Illinois, seperti dikutip dari Metro.co.uk, 1 Mei 2016, berbunyi: "Pelanggan Starbucks memesan minuman dingin Venti hanya menerima 14 ons cairan minuman--kurang dari setengah jumlah yang diiklankan, dan kurang dari setengah jumlah yang mereka bayar."
BACA JUGA
Gaduh Ahok Vs Yusril: Sekongkol Rustam hingga Kalah di PTUN
Survei: 9 dari 10 Orang Sungkan Menegur Orang yang Bau Badan
"Pada intinya, Starbucks dianggap hanya menunjukkan ukuran cangkir minuman dingin di daftar menu, bukan jumlah cairan yang akan pelanggan terima ketika mereka membeli minuman dingin. Mereka menipu pelanggan dalam proses."
Dalam pembelaannya, Starbucks mengatakan es adalah bagian penting dari minuman. Mereka akan membuat ulang minuman untuk pelanggan yang tak puas. "Pelanggan kami memahami, dan berharap es merupakan komponen penting dari minuman dingin," ujar Sturbucks.
METRO.CO.UK | MECHOS DE LAROCHA
BERITA MENARIK
Jurnalis Prancis Menyusup ke Markas ISIS, Ini Temuannya
Ahok Buka Rahasia Mundurnya Rustam Effendi, Ternyata...