TEMPO.CO, Istanbul - Dua wartawan terkenal di Turki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan di Istanbul pada Kamis, 28 April. Hukuman itu diberikan setelah keduanya menyiarkan gambar kartun Nabi Muhammad, dalam artikel yang diterbitkan koran satir mingguan Prancis, Charlie Hebdo.
Hukuman atas dua kolumnis koran harian oposisi Cumhuriyet itu menunjukkan pengetatan yang terus dilakukan terhadap kebebasan pers di Turki, di bawah pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
"Wartawan itu masing-masing dihukum dua tahun penjara," kata pengacara dari Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan, Bulent Utku, seperti dilansir Telegraph, Kamis, 28 April 2016.
Utkuj melanjutkan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait dengan keputusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata Utku setelah sidang di pengadilan pidana di Istanbul.
Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan dihadapkan ke pengadilan pada Januari tahun lalu atas tuduhan "menghasut kebencian publik" dan "menghina nilai-nilai agama" setelah mempublikasikan kartun kontroversial itu di dalam artikel mereka.
Tidak jelas apakah Cetinkaya dan Karan akan mendekam di penjara. Pengadilan Turki sering mengeluarkan penangguhan hukuman untuk jenis pelanggaran tersebut, yang membuat terpidana dapat bebas, kecuali mereka mengulangi lagi pelanggaran itu.
Namun tampaknya hal tersebut akan sulit diwujudkan bila melihat kekerasan terhadap media berita Turki dan internasional di dalam negeri. Menurut PEN International, sekitar 28 penulis dan wartawan telah ditahan atau dipenjara di Turki pada akhir 2015. Sementara itu, lebih dari seratus orang masih menunggu proses peradilan, yang sebagian besar untuk tuduhan pelanggaran keamanan nasional.
TELEGRAPH | DW | YON DEMA