TEMPO.CO, Putrajaya - Pemerintah Malaysia mempertanyakan penangkapan sejumlah kapal nelayannya kepada pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri Malaysia, dalam sebuah pernyataan, Selasa, 19 April 2016, menyebut tiga kapal berbendera Malaysia SLFA 4625, PKFB 1512 dan KHF 1917 telah ditangkap dan ditahan aparat Indonesia.
Laporan penangkapan kapal-kapal itu diterima Wisma Putra dari otoritas dan asosiasi nelayan Malaysia seperti Persatuan Kebajikan Nelayan dan Peniaga-peniaga Ikan Sekinchan, Selangor. "Laporan menunjukkan fakta bahwa penangkapan mungkin terjadi di perairan Malaysia, dan penangkapan itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Malaysia dan Indonesia dalam menangani insiden terkait perikanan," kata Wisma Putra dalam pernyataannya.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Malaysia untuk membebaskan kapal nelayan dan awak kapal. Salah satunya dengan menyampaikan keprihatinan itu kepada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
"Dato' Sri Anifah Haji Aman, Menteri Luar Negeri Malaysia, telah mengangkat masalah ini dalam pertemuan dengan mitranya, Retno LP Marsudi di sela-sela pertemuan puncak OKI di Istanbul, Turki baru-baru ini," kata Wisma Putra.
Menlu Aman secara pribadi juga memerintahkan Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk menanyakan penangkapan dan penahanan tersebut dengan institusi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Konsul Malaysia di Pekan Baru juga telah pergi ke Batam untuk memeriksa keadaan para kapten dan awak kapal nelayan.
"Hal itu juga telah disampaikan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur," kata Wisma Putra. Adapun pertemuan dengan perwakilan dari Persatuan Kebajikan Nelayan Dan Peniaga-Peniaga Ikan Sekinchan, Selangor juga telah diadakan di Putrajaya.
Rilis Wisma Putra atau Kementerian Luar Negeri Malaysia itu tidak menjelaskan kronologi penangkapan ketiga kapal nelayan tersebut.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, ketiga kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 14 dan Hiu 15 di perairan Selat Malaka pada Kamis, 3 Maret 2016.
Ketiga kapal tertangkap tangan saat melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI dan penggunaan alat penangkap ikan terlarang (trawl).
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
NATALIA SANTI
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!
-
Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan
-
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh
-
Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!
7 jam lalu
Penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza mengabarkan akan menggelar konser di Arena of Stars, Genting Highlands.
Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan
13 jam lalu
Semburan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulsel membuat penerbangan ke dan dari Sabah dan Sarawak terpaksa dibatalkan.
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh
13 jam lalu
Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
1 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa
1 hari lalu
Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.
Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?
2 hari lalu
Presiden Jokowi diagendakan bertemu dengan bos Apple Tim Cook di Istana Merdeka Jakarta, hari ini Rabu. Apple akan berinvestasi di Indonesia?
Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus
5 hari lalu
Kemendikbud diminta bentuk tim khusus untuk menangani kasus pencatutan nama dosen Malaysia dan jurnal predator.
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
6 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar
6 hari lalu
Beredar kabar Dekan FEB Universitas Nasional (Unas) dituding mencatut sejumlah nama akademisi Malaysia di publikasi ilmiahnya
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
6 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.