TEMPO.CO, Miami - Pengadilan Miami menghukum pemilik rumah duka Carey Royal Ram membayar denda sebesar US$ 28 juta atau Rp 363,5 miliar kepada orang tua yang jasad bayinya ditelantarkan di tempat sampah.
Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2016, menjawab kekagetan orang tua sang bayi.
Peristiwa ini berawal dari seorang pria tunawisma yang menemukan jasad bayi saat mengais tempat sampah di belakang stasiun U-Gas pada 5 September 2014. Temuan jasad bayi itu kemudian diselidiki aparat berwenang.
Pada hari itu juga, anak pemilik rumah duka Carey Royal Ram yang bekerja di perusahaan orang tuanya itu ditangkap. Sesuai kesepakatan dengan orang tua sang bayi, jasad bayi akan dikremasi oleh rumah duka.
Menurut Jarren Hood, anak pemilik rumah duka, kepada polisi, seseorang telah masuk ke mobil van yang dikendarainya menuju krematorium. Orang itu kemudian mencuri kotak berisi tubuh bayi.
Hood dan rumah duka kemudian dinyatakan bersalah karena melanggar hukum negara. Saat juri pengadilan membacakan putusan denda, tak satu pun dari anggota keluarga pemilik rumah duka hadir.
CBS NEWS | MECHOS DE LAROCHA