TEMPO.CO, Dhaka - Mahkamah Agung Bangladesh menolak permintaan banding terpidana hukuman mati pemimpin partai Jamaat-e-Islami, Mir Quasem Ali.
Ali, 63 tahun, dituduh melakukan kejahatan perang, membunuh, dan menyiksa pejuang kemerdekaan selama perang kemerdekaan dengan Pakistan pada 1971.
Seperti dikutip dari laman Reuters, sekitar 3 juta orang dilaporkan tewas dan ribuan wanita diperkosa selama perang kemerdekaan. Saat itu beberapa faksi, termasuk Jamaat-e-Islami, menentang memisahkan diri dari wilayah yang dikenal sebagai Pakistan Barat.
Ali adalah anggota komite eksekutif Jamaat, partai Islam terbesar di Bangladesh. Dia merupakan salah satu pemimpin paling berpengaruh dan pemodal utama partai.
Selain itu, Ali dikenal sebagai seorang pengusaha terkemuka di Bangladesh yang menjalankan perusahaan, dari media cetak dan elektronik hingga rumah sakit.
Ali dilaporkan bersembunyi setelah pasukan pendudukan Pakistan dan sekutu lokal menyerah pada 16 Desember 1971. Dia muncul beberapa tahun kemudian sebagai pemimpin Jamaat-e-Islami.
Pada 17 Juni 2012, Ali didakwa melakukan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman mati pada 2 November 2014. Kepala pengacara negara, Mahbubey Alam, mengatakan kepada wartawan bahwa upaya banding ditolak pada Selasa, 8 Maret 2016.
Khandker Mahbub Hossain, pengacara terdakwa, mengatakan akan berkonsultasi dengan Ali dan keluarganya setelah menerima salinan lengkap putusan.
Petinggi partai Jamaat dan partai oposisi lain menolak memprotes keputusan. Pengadilan atas kejahatan perang yang baru dimulai pada 2010 telah memicu kekerasan dan menuai kritik dari politikus oposisi.
Pemimpin partai Jamaat-e-Islami mengatakan Ali adalah tumbal lawan politik Perdana Menteri Sheikh Hasina. Empat politikus oposisi, termasuk tiga pemimpin Jamaat-e-Islami, diketahui dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan sejak akhir 2013.
REUTERS | MECHOS DE LAROCHA